Home / Daerah

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:48 WIB

Cairnya Berbagai Tunjangan Guru, IGI Pidie Jaya Ucapkan Terima Kasih ke Pemkab

BIMnews.id | MEUREUDU

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Daerah Pidie Jaya, Fakhrurrazi SPd MM mengucpkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

 

Pasalnya, karena telah tanggap memperjuangkan dana THR, gaji 13 sebesar TPG dan Tamsil demi kesejahteraan guru ASN, khususnya bagi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKK) Pidie Jaya.

 

Hal itu disampaikan Ketua IGI Daerah Pijay, Fakruurazi kepada media ini, Rabu (1/1/2025) atas kebijakan pemkab daerah setempat yang telah mencairkan berbagai tunjangan guru jenjang pendidikan dasar.

 

Kata Fakrurrazi, sebelumnya pada 25 Maret 2024, ia bersama Wakil Ketua IGI Daerah Pijay, Muhibbudin SPd SD melakukan audiensi dengan pihak BPKK terkait dana tunjungan guru.

 

Kemudian mendapat anggapan positif dalam memperjuangkan dana tersebut. Sejak itulah IGI Daerah Pijay terus berkomunikasi dengan BPKK.

 

“Alhamdulillah, semua guru ASN Pemkab Pijay sudah menerima semua tunjangan menjelang akhir tahun 2024,” ujar Fakrurrazi.

Baca Juga :  Dampingi Pj Gubernur Aceh Launching Bebas Pasung, Pj Bupati Iswanto Siap Bebaskan Aceh Besar dari ODGJ Pasung

 

Dijelaskannya, sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, bagi guru ASN yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak mendapatkan TPP/Tukinda, dapat diberikan THR dan gaji 13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan (tamsil).

 

Kemudian, guru ASN yang menerima dalam satu bulan, dimana dananya bersumber dari Tambahan Transfer ke Daerah (TKD).

 

Selanjutnya, guru ASN yang memiliki sertifikasi mendapatkan 1 kali gaji pokok, dan yang belum sertifikasi mendapatkan sebesar Rp. 250.000 dan potong pajak.

 

Fakhrurrazi menuturkan, berdasarkan PP di atas pihak DJPK Kementerian Keuangan mengirim surat nomor S-60/PK/PK.2/2024 perihal penyampaian data jumlah TPG dan Tamsil dalam rangka pembayaran THR dan gaji 13 untuk guru ASN daerah tahun 2024.

 

Lalu, penyampaian data ke DJPK dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

 

Adapun batas waktu tersebut diperpanjang sebagaimana diatur dalam surat nomor S-82/PK/2024 perihal penyampaian data jumlah TPG dan Tamsil dalam rangka pembayaran THR dan gaji 13 untuk guru ASN daerah tahun 2024 hingga tanggal 16 Agustus 2024.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

 

“Hanya Pemda yang mengusulkan saja yang mendapatkan THR dan gaji 13 sebesar TPG/Tamsil,” ungkap Fakhrurrazi.

 

Lebih lanjut, pada 16 November 2024 terbitlah Keputusan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2024 tentang perubahan rincian Dana Alokasi Umum Tahun anggaran 2024 dalam rangka dukungan pendanaan THR dan gaji 13 bagi ASN daerah.

 

“Di Aceh hanya 18 daerah yang mendapatkannya, selain Pemerintah Aceh ada Aceh Besar, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Pidie, Simeulue, Sabang, Langsa, Lhokseumawe, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Subulussalam, dan terakhir Pidie Jaya,” sebut Fakrurrazi. (***)

 

BIMnews.id – HENDRA

Share :

Baca Juga

Daerah

Rakernis Ditlantas Polda Aceh Tahun 2024 Lahirkan Perjanjian Kinerja Polantas Wujudkan Kamseltibcarlantas

Daerah

KETUA DPP SERIKAT PEKERJA ACEH (SPA) APRESIASI KEPADA MENAKER ATAS MENAIKAN UMP 6,5 % 

Daerah

Korem 012/TU Sosialisasikan Pendaftaran Bintara TNI AD Gelombang II, Gratis dan Terbuka untuk Semua

Daerah

Wakapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Pesantren Babul Ulum

Daerah

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Dampingi Penyaluran BPNT

Daerah

Korem 012/Teuku Umar Gelar Upacara Peringatan HUT ke-79 TNI Tahun 2024

Daerah

Kapolda Terima Audiensi Kakanwil DJP Aceh

Daerah

Setelah Keluarkan Status DPO, Keluarga Serahkan Tersangka Ke Polisi