Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh menandatangani Surat Pernyataan bersedia menjalankan butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh di Gedung Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, Jum’at, (6/9/2024).
Plh. Ketua KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat mengatakan Penandatanganan surat pernyataan tersebut, dilakukan dengan cara serentak oleh Empat Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh di hadapan DPRK Banda Aceh
Empat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh yang menandatangani surat pernyataan tersebut yaitu Zainal Arifin dan Mulia Rahman, Aminullah Usman dan Isnaini Husda, Paslon Illiza Sa’aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah serta Teuku Irwan Djohan dan Khairul Amal.
“Penandatanganan surat pernyataan tersebut sebagai bentuk komitmen bapaslon menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh jika terpilih nanti” lanjut Rachmat.
Rachmat menjelaskan, penandatangan surat pernyataan ini juga di atur dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
“Setelah di tanda tangani, surat pernyataan tersebut nantinya menjadi syarat calon, Walikota Kota dan Wakil Walikota Banda Aceh, dan di upload ke Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SilonPilkada),” kata Rachmat.
“Tahapan pencalonan kepala daerah kini telah memasuki tahapan Perbaikan Administrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh” ujar Rachmat
“Sekarang sudah masuk pada tahapan perbaikan administrasi, dari tanggal 6 hingga 8 September 2024. Maka di himbau kepada Bapaslon untuk memperbaiki dan melengkapi syarat calon,” tutup Rachmat.
BIMnews.id SULE