Home / Uncategorized

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:56 WIB

Babak Baru Kasus Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan: Pelaku Terorganisir

BIMnews.id | Banda Aceh

Ditreskrimum Polda Aceh telah berhasil mengungkap perkara penyelundupan manusia di Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Dari fakta-fakta penyidikan yang ditemukan, terungkap bahwa para pelaku diduga keras pemain lama yang sering melakukan aktivitas penyelundupan manusia ke negara tetangga.

 

“Dalam aksinya, jaringan pelaku ini tidak hanya menyelundupkan etnis Rohingya ke negara tetangga, tetapi juga melakukan aktivitas penyelundupan warga lokal Aceh secara ilegal ke negara tetangga lainnya. Mereka bekerja secara terorganisir dalam mengatur penyelundupan manusia ini,” kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Sabtu, 26 Oktober 2024

 

Lanjutnya, mereka berbagi tugas, siapa yang mengatur keuangan, mengatur penyediaan alat angkut, dan sebagainya, sampai kepada siapa yang menghubungkan jaringan-jaringan mereka yang ada di Bangladesh, Aceh, Riau, hingga ke Malaysia.

 

Ade Mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kolaborasi yang terbangun secara sinergis mulai dari peran Panglima Laot yang memberikan informasi, support dari imigrasi yang membantu melakukan pencatatan dan identifikasi pengecekan mana yang pengungsi dan mana warga negara asing yang pura-pura jadi pengungsi.

Baca Juga :  Bahas Program Kerja, Kadisdik Dayah Audiensi dengan Kejati Aceh

 

Peran pemerintah daerah bersama Polri dan unsur lainnya juga membantu menciptakan situasi yang kondusif. Peran dari lembaga internasional yaitu UNHCR dan IOM, khususnya UNHCR yang memiliki sistem pendataan biometrik terhadap pengungsi, sehingga memudahkan penyidik dalam melakukan proses penyelidikan.

 

Kolaborasi ini, kata Ade, telah mendapatkan dukungan dari berbagai lembaga yang menyatakan komitmen bersama mengenai strategi penegakan hukum kolaboratif Polri dalam penanganan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), terkait kedatangan pengungsi luar negeri. Hal itu disepakati dalam forum yang digelar di Aula Machdum Sakti Polda Aceh. Kegiatan itu diinisiasi oleh Kombes Pol Ade Harianto dengan fasilitator Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Dr. M. Gaussyah.

Baca Juga :  Penemuan Jenazah di Komplek Pante Rhiek Banda Aceh

 

Di antara lembaga yang membuat komitmen bersama dan menandatangani komitmen tersebut, yaitu Bidang Hukum Polda Aceh, Kesbangpol Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Fakultas Hukum USK, Majelis Adat Aceh, PWI Aceh, IOM Indonesia, serta UNHCR Indonesia.

 

Diketahui, dalam perkara penyelundupan manusia di Aceh Selatan, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan delapan orang sudah ditetapkan sebagai DPO.

 

Ade mengimbau, delapan orang yang menjadi DPO tersebut agar segera menyerahkan diri. Bila menyerahkan diri secara baik-baik, tentunya akan ada pertimbangan pengurangan hukuman, karena dianggap kooperatif dan mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Uncategorized

TIM SAFARI DAKWAH DSI KUNJUNGI MEUNASAH AL FURQAN GAMPONG MIBO

Uncategorized

Sukses Amankan Sabang Marine Festival 2024 Berkat kerjasama semua pihak

Uncategorized

Pangdam IM pimpin Acara Korps Rapot Kenaikan Pangkat Pamen Kodam IM.

Uncategorized

Ombudsman RI Perwakilan Aceh Sampaikan Penilaian Kepatuhan dan Rencana Kerja

Uncategorized

BULAN K3 DI ACEH 68 PERUSAHAAN MENDAPATKAN SERTIFIKAT ZERO ACCIDENT DARI GUBERNUR

Uncategorized

UPACARA MEMPERINGATI HARI BHAKTI TRANSMIGRASI KE 73 DILOKASI EX UPT, KABUPATEN ACEH UTARA

Uncategorized

Bahas Program Kerja, Kadisdik Dayah Audiensi dengan Kejati Aceh

Uncategorized

Dandim 0117/Aceh Tamiang, Sambut Kunjungan Kerja Irdam Iskandar Muda