Home / Daerah

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:52 WIB

ASPEK Indonesia Provinsi Aceh menginginkan semua kabupaten kota di Aceh terbentuk dewan pengupahan dan Bipartit

BIMnews.id | Banda Aceh

Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh mengapresiasi kebijakan Menteri Tenaga Kerja yang mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5% yang ditegaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024.

 

Inisiatif Menteri Tenaga Kerja tersebut merupakan upaya yang baik dalam proteksi dan perlindungan upah minimum yang sejak beberapa tahun terakhir tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

 

Untuk memastikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Aceh tahun 2025, maka Gubernur Aceh melalui Dewan Pengupahan Provinsi Aceh (Kamis 5 Desember 2024) melalui Lembaga yang diberi kewenangan untuk membuat rekomendasi kenaikan upah minimum, harus mampu mengakomodir aspirasi buruh di Aceh dan juga mempertimbangkan kondisi ekonomi dan inflasi agar penetapan UMP Aceh tahun 2025 minimal naik 6,5% dari UMP tahun berjalan, atau jika dikonversi dengan kenaikan 6,5% maka UMP Aceh tahun 2025 mengalami kenaikan minimal sebesar Rp 225.000 dari UMP tahun 2024.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Silaturrahmi dengan Manajemen BSI Region 1 Aceh.

 

Kemudian selain merekomendasikan kenaikan UMP Aceh tahun 2025, Dewan Pengupahan Aceh juga harus merekomendasikan penetapan upah minimum sektoral Perkebunan (UMSP) yang sebelumnya pernah ada namun tidak pernah ditetapkan oleh Gubernur Aceh sejak beberapa tahun terakhir.

 

Dengan mengingat sektor perkebunan merupakan salah satu sektor unggulan di Aceh dengan jumlah pekerja yang sangat signifikan dan tersebar diberbagai kabupaten / kota di Aceh.

Baca Juga :  Pangdam IM Bersama PJ. Gubernur Aceh Dampingi Menpora RI Tinjau Veneu PON XXI Tahun 2024

 

Selain penetapan upah minimum provinsi, penting juga bagi pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten / Kota di Aceh untuk mendorong dan memastikan terbentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Lembaga Kerjasama Bipartit di Kabupaten/Kota.

 

Karena hingga sampai hari ini masih sangat minim kabupaten / kota di Aceh yang membentuk 2 (dua) lembaga ketenagakerjaan tersebut, meskipun telah diamanahkan oleh ketentuan perundang-undangan dan Qanun Ketenagakerjaan di Aceh.

 

Demikian, Pers Rilis ini yang disampaikan oleh Muhammad Arnif selaku Sekretaris ASPEK Indonesia Provinsi Aceh sekaligus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terutama kawan kawan media. (***)

 

BIMnews.id – MIRZA

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM menghadiri Rakor tentang Percepatan Tanaman dan Peningkatan Produksi Padi TA 2024 di Provinsi Aceh.

Daerah

Kapolda Aceh Terima Audiensi OJK, Ini Pembahasannya

Daerah

AKP Rahmat Lulus Magister Hukum USK, Ini Profilnya!

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI di Monas.

Daerah

Rakernis Ditlantas Polda Aceh Tahun 2024 Lahirkan Perjanjian Kinerja Polantas Wujudkan Kamseltibcarlantas

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Bersama Pj. Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh Jadi Narasumber Dialog Persiapan PON XXI Aceh-Sumut di RRI Banda Aceh.

Daerah

KAPOLDA ACEH SERAHKAN BANSOS UNTUK PETUGAS KEBERSIHAN DAN TUKANG BECAK

Daerah

MEMAJUKAN MASYARAKAT GAMPONG DENGAN MEMAJUKAN BUMDESMA – LKD DAN BUMDES