Home / Daerah

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:21 WIB

ACEH SAAT INI SUDAH MEMILIKI 27 ORANG MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

BIMnews.id | Banda Aceh 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen menyampaikan bahwa Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauzuah telah mengeluarkan keputusan pengangkatan 51 orang Mediator Hubungan Industrial se Indonesia dimana 12 diantaranya berasal dari Provinsi Aceh.

 

Pengangkatan tersebut dituangkan didalam SK Nomor 116 Tahun 2024 tanggal 16 Juni 2024 tentang Pengangkatan Mediator Hubungan Industrial pada Pemerintah Daerah.

Ke 12 orang mediator tersebut, masing masing berasal dari Provinsi Aceh 2 orang, Kabupaten Aceh Besar 2 orang, Kabupaten Bener Meriah 2 orang, Kabupaten Aceh Singkil 2 orang, Kabupaten Aceh Timur 1 orang, Kabupaten Aceh Nagan Raya 1 orang, Kota Lhokseumawe 1 orang dan Kota Sabang 1 orang.

 

Penambahan 12 (dua belas) orang mediator tersebut sangat berpengaruh terhadap pembinaan dan pengembangan hubungan industrial di Provinsi Aceh serta juga untuk penanganan kasus-kasus Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dan pengusaha.

 

Akmil Husen mengatakan “bahwa sebelumnya telah terdapat 15 orang Mediator Hubungan Industrial di Provinsi Aceh dan dengan bertambahnya 12 orang mediator tersebut, total jumlah mediator yang ada di Provinsi Aceh saat ini berjumlah 27 orang dimana 5 diantaranya terdapat pada Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh.” Ujarnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tunjuk Irwansyah Sebagai Kejari Kota Banda Aceh

 

Merujuk pada Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, jumlah tersebut masih sangat kurang, karena dalam pasal 58 Qanun tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Aceh wajib memiliki minimal 12 orang Meditor dan Pemerintah Kabupaten/Kota minimal harus memiliki 2 orang mediator.

 

Beberapa Kabupaten/Kota di Aceh yang belum memiliki Mediator Hubungan Industrial yaitu Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Gayo Lues, Aceh Tenggara , Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat. Maka Jika terjadi kasus Perselisihan Hubungan Industrial di wilayah tersebut maka harus dilimpahkan ke Provinsi atau ke Kabupaten/Kota terdekat dari wilayahnya yang memiliki mediator. Hal ini tentunya sangat merugikan para pihak karena akan memakan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit, apalagi jika mediasi dilakukan berulang ulang.

 

Mediator Hubungan Industrial memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial dan mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediator memiliki legalitas untuk memanggil pihak-pihak yang berselisih, membuat kesepakatan perdamaian melalui perjanjian bersama atau dapat juga mengeluarkan anjuran untuk diselesaikan di pengadilan hubungan industrial.

Baca Juga :  Konferensi Pers Kapendam IM terkait berita yang dikeluarkan oleh LBH dan media online Aceh Journal National Network (AJNN) tentang meninggalnya masyarakat Aceh Timur.

 

Oleh karena perlunya mediator pada setiap Kabupaten/Kota itu, Akmil Husen berharap agar Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum memiliki mediator untuk segera mengusulkan pengangkatan mediator melalui diklat yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

 

Untuk menjadi mediator, seseorang harus memenuhi persyaratan antara lain beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, warga negara Indonesia, pegawai negeri sipil pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, berbadan sehat menurut surat keterangan dokter, menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, berpendidikan sekurang kurangnya Strata Satu (S1) atau Diploma 4 (D4), memiliki sertifikat kompetensi dan memiliki surat keputusan pengangkatan dari Menteri Ketenagakerjaan.

 

Terhadap mediator Kabupaten/Kota yang baru mendapat pengesahan, bila diperlukan pendampingan dari provinsi pada saat melakukan mediasi, maka kami akan mengirimkan mediator provinsi untuk mendampingi mediasi tersebut. Demikian tutup Akmil. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Aceh Selatan

Daerah

Sukses Pembukaan Konferensi Nasional di Buka Langsung oleh PJ Gubernur Aceh

Daerah

Penyembelihan 85 Ekor hewan Qurban di Gampong Garot Berjalan lancar
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM, disambut langsung oleh General Manager PT. SBA R Adi Santosa saat peresemian mushalla Pulau Kapuk di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Rabu (11/9/2024). FOTO/MC ACEH BESAR.

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Resmikan Mushalla Pulau Kapuk

Daerah

KABID PROPAM POLDA ACEH SAMBANGI LAPAS KELAS IIA BANDA ACEH

Daerah

Babinsa Tidak Hanya Membina Warga Di Daratan Saja Melainkan Juga Hingga Ke Sektor Kelautan.

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala.

Daerah

SPN Polda Aceh Kembali Hasilkan 349 Polisi Dari Diktukba Polri Gelombang I T. A. 2022