Home / Daerah

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:21 WIB

ACEH SAAT INI SUDAH MEMILIKI 27 ORANG MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

BIMnews.id | Banda Aceh 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen menyampaikan bahwa Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauzuah telah mengeluarkan keputusan pengangkatan 51 orang Mediator Hubungan Industrial se Indonesia dimana 12 diantaranya berasal dari Provinsi Aceh.

 

Pengangkatan tersebut dituangkan didalam SK Nomor 116 Tahun 2024 tanggal 16 Juni 2024 tentang Pengangkatan Mediator Hubungan Industrial pada Pemerintah Daerah.

Ke 12 orang mediator tersebut, masing masing berasal dari Provinsi Aceh 2 orang, Kabupaten Aceh Besar 2 orang, Kabupaten Bener Meriah 2 orang, Kabupaten Aceh Singkil 2 orang, Kabupaten Aceh Timur 1 orang, Kabupaten Aceh Nagan Raya 1 orang, Kota Lhokseumawe 1 orang dan Kota Sabang 1 orang.

 

Penambahan 12 (dua belas) orang mediator tersebut sangat berpengaruh terhadap pembinaan dan pengembangan hubungan industrial di Provinsi Aceh serta juga untuk penanganan kasus-kasus Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dan pengusaha.

 

Akmil Husen mengatakan “bahwa sebelumnya telah terdapat 15 orang Mediator Hubungan Industrial di Provinsi Aceh dan dengan bertambahnya 12 orang mediator tersebut, total jumlah mediator yang ada di Provinsi Aceh saat ini berjumlah 27 orang dimana 5 diantaranya terdapat pada Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh.” Ujarnya.

Baca Juga :  Polri Tangkap Buronan Thailand Paling Dicari

 

Merujuk pada Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, jumlah tersebut masih sangat kurang, karena dalam pasal 58 Qanun tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Aceh wajib memiliki minimal 12 orang Meditor dan Pemerintah Kabupaten/Kota minimal harus memiliki 2 orang mediator.

 

Beberapa Kabupaten/Kota di Aceh yang belum memiliki Mediator Hubungan Industrial yaitu Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, Gayo Lues, Aceh Tenggara , Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat. Maka Jika terjadi kasus Perselisihan Hubungan Industrial di wilayah tersebut maka harus dilimpahkan ke Provinsi atau ke Kabupaten/Kota terdekat dari wilayahnya yang memiliki mediator. Hal ini tentunya sangat merugikan para pihak karena akan memakan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit, apalagi jika mediasi dilakukan berulang ulang.

 

Mediator Hubungan Industrial memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial dan mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediator memiliki legalitas untuk memanggil pihak-pihak yang berselisih, membuat kesepakatan perdamaian melalui perjanjian bersama atau dapat juga mengeluarkan anjuran untuk diselesaikan di pengadilan hubungan industrial.

Baca Juga :  Keterampilan Menembak Menjadi Modal Dasar Insan Adhyaksa dalam Menjaga Kewenangan Penggunaan Senjata Api” 

 

Oleh karena perlunya mediator pada setiap Kabupaten/Kota itu, Akmil Husen berharap agar Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum memiliki mediator untuk segera mengusulkan pengangkatan mediator melalui diklat yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

 

Untuk menjadi mediator, seseorang harus memenuhi persyaratan antara lain beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, warga negara Indonesia, pegawai negeri sipil pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, berbadan sehat menurut surat keterangan dokter, menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, berpendidikan sekurang kurangnya Strata Satu (S1) atau Diploma 4 (D4), memiliki sertifikat kompetensi dan memiliki surat keputusan pengangkatan dari Menteri Ketenagakerjaan.

 

Terhadap mediator Kabupaten/Kota yang baru mendapat pengesahan, bila diperlukan pendampingan dari provinsi pada saat melakukan mediasi, maka kami akan mengirimkan mediator provinsi untuk mendampingi mediasi tersebut. Demikian tutup Akmil. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM Hadiri Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh TA 2024 di Hermes Palace Hotel

Daerah

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Daerah

HARBHAK TRANSMIGRASI KE 73, DISNAKERMOBDUK ACEH DILAKSANAKAN DI LOKASI EX TRANSMIGRASI ACEH UTARA

Daerah

Polres Aceh Besar Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Seulawah 2024

Daerah

Menebar Kebaikan, Komunitas BG Skin Siapkan 500 Porsi Makan Gratis Per Hari

Daerah

Kompolnas Puji Kapolri, Harap Casis Bintara Korban Begal Jadi Polisi Humanis

Daerah

Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas dalam Rangka Mendorong Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Daerah

Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK