Home / News

Senin, 16 Januari 2023 - 15:45 WIB

PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE (RJ) PERKARA PIDANA TERSANGKA ASHADIL MAHLIL YANG MELANGGAR UNDANG – UNDANG NARKOTIKA

BIMnews.id || Banda Aceh

Kronologis perkara :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIB, bertempat di sebuah desa yang tidak diketahui nama desa tersebut oleh tersangka namun masih dalam Kecamatan Pasieraja Kabupaten Aceh Selatan, tersangka membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah kepada Irfan (DPO). Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB bertempat di jalan Dusun Batu Merah Desa Lhok Bengkuang Timur Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, tersangka berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket.

Bahwa tersangka telah membeli Narkotika jenis Sabu kepada Irfan (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pertama pada tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi sekitar 4 (empat) bulan sebelum tersangka tertangkap bertempat di desa yang tidak tersangka ketahui nama desa tersebut yang masih dalam Kec. Pasieraja Kab. Aceh Selatan sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Yang kedua pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 masih bertempat yang sama, tersangka membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIB bertempat yang sama, sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah.

Baca Juga :  YARA dan PWI Teken MoU Bantuan dan Pendidikan Hukum

Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 bertempat di ruang tamu bengkel terdakwa di Desa Jilatang Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan, Tersangka terakhir kali menggunkan narkotika jenis sabut tersebut.

Adapun tujuan tersangka untuk membeli Narkotika jenis Sabu tersebut untuk tersangka gunakan sendiri dan tersangka tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait Narkotika jenis Sabu tersebut

Berdasarkan No B-117/L.1.19/Enz.2/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengirimkan surat permohonan penyelesaian perkara tindak penyalahgunaan narkotika melalui Rebahilitasi dengan pendekatan Restorative a.n ASHADIL MAHLIL Bin SAIFUL RUSADI. Adapun pertimbangan dilakukannya permohonan penyelesaian perkara ini, adalah sebagai berikut:

1. Positif menggunakan Narkotika dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine / darah / rambut / DNA;
o Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/73/XI/2022/KES tanggal 08 Oktober 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Risky Fajeli dan diketahui oleh Ajun Inspektur Satu Karsianto selaku Kasi Dokes, telah dilakukan pemeriksaan Urine terhadap seorang atas nama Ashadil Mahlil Bin Saiful Rusadi dengan metode Met One Stepmethamphetamine Test Device Dengan Hasil Pemneriksaan Urine Positif Mengandung jenis methamphetamine (sabu-sabu);

Baca Juga :  Kapolri Sampaikan Ucapkan Terima Kasih ke Jajarannya untuk Pengamanan Arus Balik Lebaran

2. Tersangka Tidak berperan sebagai produsen, bandar. pengedar dan terkait jaringan peredaran gelap Narkotika;
o Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan tersangka, serta keterangan dari penyidik pada saat dilakukan asesmen terpadu. Adapun tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri;

3. Tersangka bukan merupakan residivis kasus Narkotika;

4. Pada saat diangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah tertentu;
o Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan Nomor : 48/60039.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Berupa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Brutto (nol koma tiga puluh) gram;

5. Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

Setelah dilakukan expose melalui virtual meeting, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (K.3.3.1).

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Kejaksaan Tinggi Aceh Raih Penghargaan Predikat Terbaik I dengan Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak

News

Pegawai Kejati Aceh Kumpul 46 Kantong Darah

News

Malam Puncak HUT Kodam IM ke 67 Tahun 2023

News

Pemuda di Banda Aceh Curi Barang Pecah Belah Milik Warga, Kini Meringkuk Dalam Sel

News

Kepercayaan Publik terhadap Polri Bergerak Positif

News

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH BERSAMA KETUA IAD WILAYAH ACEH MELAKSANAKAN KEGIATAN BAKTI SOSIAL DAN ANJANGSANA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI BHAKTI ADHYAKSA (HBA) KE-63

News

Dari Ngopi Kebangsaan IKAL Lemhannas Aceh: Aceh Sangat Siap Hadapi Transisi Energi

News

Personel Ditreskrimsus Polda Aceh Bagikan 250 Paket Takjil untuk Masyarakat