Home / Daerah

Senin, 23 Desember 2024 - 23:22 WIB

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

BIMnews.id | Banda Aceh

Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial RH dan JS. Kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Jumat, 20 Desember 2024.

 

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan pelaku dilakukan oleh Penyidik Subdit IV dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh, yang dibantu oleh Penyidik Polres Bireuen. Selain itu, pengungkapan itu juga berkat adanya dukungan serta kerja sama dari DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh.

 

Ade Harianto menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan warga Bireuen, Provinsi Aceh. Mereka menjanjikan korbanya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu staf bagian penjualan (salesman) di negara Laos secara legal, dan diimingi gaji tinggi serta bonus.

Baca Juga :  Pangdam IM Dampingi Kepala Staf Angkatan Darat tanam 64.500 Bibit Mangrove Secara Serentak di seluruh Wilayah Prov. Aceh.

 

“Korban dijanjikan akan menjadi pekerja migran di Laos. Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos. Di malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta,” jelas Ade Harianto, dalam keterangannya, Senin, 23 Desember 2024.

 

Kemudian, ungkap Ade lagi, sesampainya di Laos para korban dipekerjakan sebagai _admin love scamming_—salah satu modus kejahatan cybercrime—dan diberikan target untuk melakukan penipuan. Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar dan apabila mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh.

Baca Juga :  Kodam Iskandar Muda Gelar Pembersihan Menara Masjid Jami' Baiturrahim Banda Aceh

 

Kombes Ade mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, serta tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan _scamming_ karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia dan aturan di negara Lain.

 

Kedua pelaku TPPO tersebut melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (***)

 

BIMnews.id – AMPON NZR

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM hadiri acara Opening Ceremony Bhayangkara Fest 2024

Daerah

Diikuti 10 Ribu Peserta, Kapolri Buka Kemala Run 2024 di ICE BSD

Daerah

Pangdam Iskandar Muda hadiri acara peringatan Nuzulul Qur’an.

Daerah

Ipda M Safi’i Buatkan Kaki dan Tangan Palsu Gratis bagi Masyarakat Membutuhkan

Daerah

Ditlantas Polda Aceh Juara I dalam Upaya Menekan Laka Lantas secara Kolaboratif se-Indonesia

Daerah

Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Daerah

LPRI MINTA POLDA ACEH LIDIK PENGADAAN OBAT RSU SAHUDIN KUTACANE

Daerah

Kegiatan Kelanjutan Proses Perehapan Masjid Baiturrahim Hari Keempat.