Home / Daerah

Sabtu, 16 November 2024 - 21:12 WIB

Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

BIMnews.id | Banda Aceh

Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

 

“Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisal APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Sabtu, 16 November 2024.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Menangkap Pelaku Pembakaran Alat Berat

 

Supriadi menjelaskan, sebelumnya penyidik Fismondev telah melakukan penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, yang diduga dilakukan oleh tersangka APW. Saat itu, yang bersangkutan merupakan pegawai BSI bagian marketing.

 

Dari hasil penyidikan, sambung Supriadi, diketahui bahwa APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Baca Juga :  Tongkat Komando di Barat Selatan Aceh Resmi di Pegang Kolonel Inf Benny Rahadian, S.E., M.Han

 

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

 

“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Supriadi. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Sabang Banjir Pujian karena Berhasil Tangkap DPO Kasus Pengancaman

Daerah

Kapolda Aceh Terima Audiensi GM Wilayah Telkom Aceh

Daerah

Kejaksaan Tinggi Aceh Tegaskan Pentingnya Kemitraan Hukum dalam Pendidikan pada Rakor & FGD MKKS SMA Kab/Kota se-Aceh

Daerah

Kodam IM Gelar MoU Dengan PTPN IV Regional VI Kerja Sama Operasional (KSO) Langsa Dalam Rangka Penguatan Teritorial

Daerah

Wakil Ketua KKRI Lakukan Pemantauan Tata Kelola Organisasi, Kelengkapan Sarana dan Prasarana Kejati Aceh

Daerah

Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang  

Daerah

Pangdam IM terima Audiensi dari BNN Aceh.

Daerah

UTU dan Ombudsman Gelar Penerimaan dan Verifikasi Laporan On The Spot