Home / Daerah / News

Senin, 28 November 2022 - 16:16 WIB

Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Aceh Berhasil Menangkap Terpidana Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi

BIMnews.id || Nagan Raya

Pada hari ini, Senin tanggal 28 November 2022, sekira pukultim tabur Kejaksaan Tinggi bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah menangkap terpidana tindak pidana Minyak dan Gas Bumi pada perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Adapun Identitas terpidanasebagai berikut:

Nama Lengkap : Sayuti bin Ali Bacah

Tempat Lahir : Paton Bayam

Umur/Tanggal Lahir : 50 Tahun / 10 Oktober 1972

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Gp. Blang Baro PR Kec. Betong Kab. Nagan Raya

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Baca Juga :  Pangdam IM dan Forkopimda Provinsi Aceh Antar Wapres RI Bertolak ke Surakarta

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 779 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor : 207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 158/Pid/2017/PT/PN MBO tanggal 27 Agustus 2017 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,. (dua miliar rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan, kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah melakukan pemanggilan secara patut terhdap terpidana untuk dilakukan eksekusi, namun terpidana mangkir dari pemanggilannya dan dilakukan pencarian oleh tim eksekusi akan tetapi terpidana tidak ditemukan. Kemudian diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan 10 Bungkus Sabu saat Razia OMB Seulawah

Untuk melakukan pencarian terhadap DPO Kejaksaan Negeri Nagan Raya bekerjasama dengan tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Aceh, sebagaimana SOP yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung RI.

Penangkapan terhadap terpidana dilakukan di rumah terpidana yang beralamat di Desa Blang Baroe Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, kemudian terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi untuk eksekusi ke LP kelas II B Meulaboh.

BIMnews.id -NZA

Share :

Baca Juga

News

BAPASLON TANDATANGANI PERNYATAAN MENJALANKAN MoU HELSINKI DAN UUPA

Daerah

Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran Gampong Rabo Pulo Aceh

Daerah

BERKOLABORASI DALAM POSKO NATARU 2024-2025 ITU INDAH DAN BERMAKNA 

Daerah

Polda Aceh Buka Pendaftaran Bakomsus Polri, Mulai 11 sd 17 November 2024

News

Akademisi ini Ungkap Keteladan Profetik Irjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo

Daerah

Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Daerah

Pangdam IM hadiri acara Opening Ceremony Bhayangkara Fest 2024

News

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Banda Aceh