Home / Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara

BIMnews.id | Banda Aceh

Seorang oknum wartawan berinisial TIY alias Popon divonis empat tahun delapan bulan penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha konstruksi di Sabang. Saat ini, TIY telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Sabang.

 

“Menyatakan terdakwa TIY alias Popon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” demikian isi putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Sabang, pada Rabu, 21 Agustus lalu.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, kasus pemerasan oleh TIY alias Popon telah melalui proses panjang di Polres Sabang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Sabang.

Baca Juga :  Atlet PON Cabor Layar Kaltim dan Kaltara Tiba di Aceh, Polisi: Kami Siap Mengamankan

 

“Terkait kasus pemerasan yang dilakukan TIY alias Popon, hakim telah menjatuhkan vonis. Dalam salinan putusan disebutkan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Saat ini, TIY sudah berada di Rutan Kelas IIB Kota Sabang,” ujar Joko, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga :  33 Prajurit Satgas Pengamanan Pulau Kecil Terluar Diberangkatkan Ke Pulau Simeuleu

 

Joko juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sabang dan penyidik yang telah bekerja keras menyelesaikan kasus pemerasan tersebut, sehingga masyarakat, khususnya korban, merasakan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

 

Semoga dengan vonis ini, harap Joko, yang bersangkutan bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan serta menakut-nakuti orang lain setelah bebas nanti.

 

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres Sabang dan seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam mengungkap kasus yang sempat menyeret profesi wartawan ini,” tutup Joko. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

KEJAGUNG MENYETUJUI 6 PERKARA PIDANA DI ACEH DIHENTIKAN

Daerah

Wakapolda Aceh Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Pesantren Babul Ulum

Daerah

Supervisi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda JAMPIDUM Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi Aceh

Daerah

Polda Aceh Buka Pendaftaran Bakomsus Polri, Mulai 11 sd 17 November 2024

Daerah

ALHUDRI DILANTIK SEBAGAI PJ BUPATI GAYO LUES OLEH ACHMAD MARZUKI

Daerah

Kontingen Kemala Run 2024 Polda Aceh Bertolak ke Jakarta

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Perintahkan Danrem 012/TU Bantu korban Banjir di Aceh Singkil.

Daerah

Ini Harapan Syech Muharram Bupati Terpilih Aceh Besar Kepada APDESI Aceh Besar.