Home / Daerah

Selasa, 22 Oktober 2024 - 00:47 WIB

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

BIMnews.id | Banda Aceh

Etnis Rohingnya yang berada 4 mil dari perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, murni tindak pidana penyelundupan manusia atau TPPM. Hal tersebut diperkuat dengan ditangkapnya tiga terduga pelaku penyelundupan manusia berinisial, F (35), A (33), dan I (32). Selain itu, delapan orang lainnya juga masih dalam pengejaran petugas.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditemukannya mayat perempuan di sekitar pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, pada Kamis 17 Oktober lalu. Kemudian, sehari setelahnya ada laporan dari masyarakat bahwa ada satu unit kapal yang terombang ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai Labuhan Haji.

 

“Pengungkapan itu berawal dari penemuan mayat di perairan Labuhan Haji. Sehari setelahnya, terlihat kapal yang terombang ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai. Setelah diselidiki, ternyata ada 150 etnis Rohingnya di dalamnya, di mana tiga di antaranya sudah meninggal dunia,” kata Joko, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin, 21 Oktober 2024.

 

Setelah dilakukan pendalaman, kata Joko, etnis Rohingya tersebut diketahui berangkat pada 9—12 Oktober 2024, dari cox’s bazar ke laut Andaman. Kemudian, pada 13 Oktober 2024, mereka bergerak dari laut Andaman menuju ke 4 mil dari pesisir pantai Labuhan Haji.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

 

“Etnis Rohingya itu dari Andaman dilansir oleh kapal nelayan KM Bintang Raseuki milik masyarakat Labuhan Haji untuk dibawa ke daratan. Kapal yang membawa warga etnis Rohingya itu dibeli pelaku sekitar sebulan lalu dengan harga Rp 580 juta,” jelasnya.

 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Aceh Ade Harianto menambahkan, kapal tersebut diketahui milik warga Labuhan Haji, Aceh Selatan, berinisial H. Para imigran Rohingya itu diduga tiba di Perairan Aceh Selatan pada Rabu, 16 Oktober, setelah dilansir dari laut Andaman.

 

Kemudian, dari Andaman ke Malaysia etnis Rohingya diduga membayar sejumlah uang sebagai biaya untuk keberangkatan ke negara tertentu. Diketahui, jumlah awal etnis Rohingya ada 216, tetapi 50 orang diduga telah berhasil menuju ke Pekanbaru dengan biaya sebesar Rp20 juta, tetapi yang disetor baru Rp10 juta untuk ongkos jalan.

Baca Juga :  Perjuangan Ayat Suci Mengikuti Tes Tamtama Polri Memakai Sepatu Koyak

 

“Dari informasi yang didapat, mereka dilansir dari Andaman untuk dibawa ke daratan. Situasi ini mempertegas bahwa ini murni tindak pidana penyeludupan manusia,” kata Ade Harianto.

 

Para pelaku akan dikenakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 286 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Angkutan Pelayaran tanpa Izin yang Mengakibatkan Kematian Seseorang, dan Pasal 2 ayat (1) huruf (j) jo Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

“Penanganan perkara terhadap pelaku yang telah diamankan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Sedangkan penanganan etnis Rohingya akan dikoordinasikan dengan imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

 

Ade juga berharap, ke depan agar tidak ada lagi jaringan-jaringan nelayan yang memanfaatkan situasi dengan menjadi bagian dari penyelundupan manusia. Apalagi, sanksi hukum yang diterapkan terhadap kasus TPPM tersebut sangat berat. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejati Aceh Bentuk Generasi Sadar Hukum

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Bersama Kepala OPD Ikuti Zoom Meeting Rakornas P2DD Tahun 2024

Daerah

Polda Aceh: Cooling System Jelang Pilkada Perlu Dioptimalkan

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Sambut Dirjen BPTD Wilayah I Kementerian ATR/BPN

Daerah

Konferensi Pers Kapendam IM terkait berita yang dikeluarkan oleh LBH dan media online Aceh Journal National Network (AJNN) tentang meninggalnya masyarakat Aceh Timur.

Daerah

Pangdam IM Terima Silaturahmi DPD LVRI dan PD Pemuda Panca Marga Aceh

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara TNI AD Reguler Tahun 2024.

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Bersama Forkopimda Seluruh Indonesia Ikuti Rakornas Garpemda 2024.