BIMnews.id || Banda Aceh
Pembangunan Program Transmigrasi di Aceh sudah beberapa tahun kebelakang sampai saat ini berjalan disesuaikan dengan kebijakan kebijakan daerah dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pemerintah Provinsi dan Kabupaten / Kota.
Anggaran APBN yang diharapkan saat ini hanya sebagai penyangga program Transmigrasi di Aceh , dan saat ini hanya berharap dari Anggaran Daerah baik Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten / Kota (APBK).
Beberapa hari yang lalu (Kamis 17/11/2022) telah diselenggarakan Rapat Kerjasama Antar Daerah (KSAD) Penyelenggaraan Transmigrasi Tahun 2022. Bertempat di Dinas Tenaga kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh.
Pada sambutan diacara tersebut Kepala Dinas Tenaga kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas, Irfan Siregar SE MSi menyampaikan “terima kasih kepada semua pihak terutama kabupaten / Kota yang sampai saat ini masih tetap menyelenggarakan pembagunan melalui program transmigrasi.”
Selain itu dalam sambutannya menjelaskan kepada peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani ketransmigrasian “Maksud dari adanya perjanjian kerjasama adalah untuk menyukseskan Penyelenggaraan Program Transmigrasi dari Kabupaten/Kota asal ke kabupaten tujuan, sehingga terjadi persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung yang ada.
Dengan tujuan untuk meningkatkan kelancaran program transmigrasi didaerah asal dan daerah tujuan dalam rangka memberdayakan potensi masing masing daerah dan mewujudkan Transmigran dan penduduk sekitar kawasan transmigrasi yang mandiri, produktif, Kompetitif dan sejahtera.” tutup nya dalam sambutan tersebut.
Ditempat terpisah, Chairul Nizar, SE, MSi Kepala Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi (PKPPK) sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan ini mengatakan “Diselenggarakan kegiatan ini adalah dalam rangka memantapkan penataan dan persebaran penduduk, serta pembangunan ketransmigrasian dan pengembangan unit pemukiman Transmigrasi sesuai dengan tupoksi bidang yang kami pimpin.”
Selain itu Chairul Nizar menjelaskan atas nama kepala Dinas Tenaga kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, bahwa untuk tahun 2023 Kedepan dilokasi Samar Kilang Kabupaten Bener Meriah akan dibangun program transmigrasi dengan sistem KSAD , pemilihan lokasi tersebut secara teknis memang sudah memenuhi syarat dan berdasarkan RPJMN juga sudah masuk didalamnya (hasil rapat dengan BAPPENAS), maka berdasarkan hal tersebut kegiatan harus terlaksana dan anggaran sudah tersedia.”
Ditambahkan oleh Chairul bahwa saat ini Dinas Tenaga kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh sedang mempersiapkan ketentuan tentang KSAD ACEH dalam penyusunan Rancangan Qanun Ketransmigrasian sebagai turunan dari UU nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan UU nomor 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian, dan dalam rancangan Qanun tersebut kita masukan ketentuan tentang KSAD di Aceh, dan kami harapkan juga kepada semua pihak untuk ikut membantu penyelenggaraan pembangunan program Transmigrasi.” Tutupnya .
BIMnews.id – PR