Home / Daerah

Rabu, 18 September 2024 - 11:44 WIB

Polda Aceh Siap Berkolaborasi dengan BNN untuk Memberantas Narkoba

BIMnews.id | Banda Aceh

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, melalui Ditresnarkoba siap berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) baik BNN pusat maupun BNN di daerah Aceh untuk memberantas peredaran narkotika.

“Polda Aceh siap berkolaborasi dengan BNN, serta juga dengan stakeholder lainnya untuk memberantas narkotika. Ini demi masa depan generasi bangsa,” kata Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, melalui Wakapolda Brigjen Misbahul Munauwar, usai konferensi pers pengungkapan sabu seberat 29,25 kg di Aula BNNP Aceh, Batoh, Kota Banda Aceh, Selasa, 17 September 2024.

Menurut Misbahul, pengungkapan sabu seberat 29,25 kg yang terjadi di perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur, tidak terlepas dari kolaborasi BNN, Polri, dan Bea Cukai, sehingga barang haram asal Thailand itu beserta enam pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 8 September lalu.

Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya pengiriman sabu oleh jaringan Malaysia-Indonesia, sehingga BNN melakukan penyelidikan dan mendeteksi adanya satu kapal oskadon yang diduga membawa sabu.

Ternyata, penyelidikan tersebut juga dilakukan oleh Polda Aceh, sehingga dalam pengungkapan itu terjadi kolaborasi yang membuahkan hasil. Dari hasil kolaborasi itu, personel gabungan mendapati kapal oskadon itu mogo, sehingga berhasil mengamankan tiga ABK dengan inisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL.

“Kebetulan kapal oskadon yang mereka gunakan untuk memasok sabu itu mogok, sehingga tiga ABK dan 50 bungkus sabu yang dikemas dengan karung diamankan. Karung itu sempat dibuang ke laut, tetapi petugas berhasil mengangkatnya walaupun sudah basah,” ujar jenderal bintang satu itu.

Baca Juga :  Konferensi Pers Kapendam IM terkait berita yang dikeluarkan oleh LBH dan media online Aceh Journal National Network (AJNN) tentang meninggalnya masyarakat Aceh Timur.

Tak sampai di situ, sambungnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yaitu PH alias PU yang diketahui merupakan koordinator kapal serta MK dan MN alias NA.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata jenderal berdarah Aceh itu.

Sementara itu, Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, dalam konferensi pers juga mengatakan, pihaknya mendapat informasi tentang adanya masyarakat yang ingin melakukan kejahatan untuk memasok narkotika ke Indonesia melalui perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Kebetulan, kata Marthinus Hukom, Polda Aceh juga memantau hal yang sama, sehingga setelah berkoordinasi dengan Kapolda, maka pengungkapan itu dilakukan secara bersama-sama atau kolaborasi.

“Kata Kapolda Aceh, menghadapi narkoba harus bersama-sama, tidak bisa sendiri-sendiri. Karena tujuan kita sama, yaitu mengamankan negara ini dari peredaran narkoba. Berdasarkan itu, maka pengungkapan ini kami lakukan bersama-sama, toh para sindikat juga bekerja sama dalam memasok narkotika,” kata mantan Kadensus 88 itu.

Abituren Akabri 1991 itu juga mengatakan, terungkapnya kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat jaringan internasional ini merupakan bukti nyata, bahwa narkotika adalah ancaman global terorganisir yang tidak mengenal batas negara, sehingga membutuhkan kerja sama lintas negara dalam penanggulangannya.

Baca Juga :  Polres Aceh Besar Laksanakan Pengamanan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh BesarĀ 

Adanya upaya penyelundupan yang masif dan berulang melalui jalur perairan Indonesia juga menunjukkan bahwa permintaan terhadap narkotika di Indonesia sangat tinggi. Hal ini disebabkan oleh propaganda yang dilakukan jaringan para sindikat melalui informasi yang menyesatkan untuk menurunkan resistensi terhadap penyalahgunaan narkotika.

Di sisi lain, sambung Marthinus, korban penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai kenakalan remaja yang lumrah, tetapi mendapatkan stigma negatif di lingkungan masyarakat, sehingga menghalangi mereka untuk mendapatkan bantuan pemulihan melalui rehabilitasi.

Namun, dengan pengungkapan upaya penyelundupan 29,25 kg dabu ini, BNN bersama Polri serta Bea dan Cukai dapat menyelamatkan 58.503 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika, serta mampu menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp50 miliar, yang mestinya dikeluarkan oleh negara jika sabu tersebut berhasil diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Oleh karena itu, Marthinus Hukom mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya ancaman narkotika. Dia juga memohon kepada masyarakat yang telanjur terlibat untuk menarik diri dari godaan atau jaringan narkoba, karena perbuatan itu akan berdampak pada generasi emas Indonesia pada masa mendatang.

“Marilah bersama-sama membentengi diri dan keluarga, menciptakan lingkungan yang harmonis, menghindari pergaulan yang berisiko, serta hidup sehat tanpa narkoba, untuk mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba. Salam sehat tanpa narkoba,” demikian, pungkasnya. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

AKP Rahmat Lulus Magister Hukum USK, Ini Profilnya!

Daerah

Wakapolda Aceh Hadiri Peresmian Gedung Kemala Secara Virtual*

Daerah

Polisi Tingkatkan Pengamanan di Lokasi Opening Ceremony PON

Daerah

Polres Sabang Banjir Pujian karena Berhasil Tangkap DPO Kasus Pengancaman

Daerah

Kapolda Aceh Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan RKA 2024

Daerah

Siswa SMKN 1 Abdya Dilatih Menulis Artikel Populer

Daerah

PENYULUHAN HUKUM JAKSA SAHABAT MASYARAKAT DI KOTA SABANG

Daerah

Menuju Desa Tangguh Bencana, BPBA dan PUSAKA Adakan Pelatihan Mitigasi Bencana di Aceh Tenggara