Home / Daerah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 08:27 WIB

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP DUA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KASUS DISDIK ACEH

BIMnews.id – Banda Aceh 

Senin, 12 Agustus 2024 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh Danil Rahmatsyah, S.H., M.H., Dede Hendra Mr, S.H., M.H., Rahmad Ridha, S.H., M.H., Sholahuddin Ritonga, S.H., M.H., Ismiyadi, S.H., Umar Assegaf, S.H., M.H. , Putra Masduri, S.H., M.H., Dr. Fery Ichsan Karunia, S.H. M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Sutrisna, S.H., Luthfan Al- Kamil, S.H dan Alfian, S.H,. telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap Dua Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan Dan Sanitasi Pada SMA,SMK Dan SLB Seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 Yang Bersumber Dari Dana APBA Covid-19 Pada Dinas Pendidikan Aceh, Dengan Tersangka A.N RF, Tersangka Z Dan Tersangka M.

 

Tersangka RF selaku Ex Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Tersangka Z selaku PPTK Dinas Pendidikan Aceh Tahun 2020 , dan Tersangka M selaku Pejabat Pengadaan Dinas Pendidikan Aceh T.A 2020 yang telah di lakukan penahanan sejak 12 Agustus 2024 sampai 31 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan Dan Sanitasi Pada SMA,SMK Dan SLB Seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 Yang Bersumber Dari Dana APBA (Refocussing) Covid-19 Pada Dinas Pendidikan Aceh.

Baca Juga :  Kapendam IM Hadiri Peringatan HUT ke-79 RRI di Banda Aceh: "RRI Sebagai Inspirasi Keindonesiaan".

 

Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Atas Terhadap Pengadaan Langsung Pembuatan Tempat Cuci Tangan Dan Sanitasi Pada SMA,SMK Dan SLB Seluruh Aceh Tahun Anggaran 2020 Yang Bersumber Dari Dana APBA (Refocussing) Covid-19 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7.215.125.020,00 (tujuh miliar dua ratus lima belas juta seratus dua puluh lima ribu dua puluh rupiah) Sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

 

Para Tersangka nantinya akan didakwa dengan dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsidiair: Pasal 12 Huruf a, b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Baca Juga :  Pangdam IM ikuti rangkaian kegiatan Apel Komandan Satuan Terpusat hari ke dua

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

SEKOLAH JURNALISME INDONESIA PWI ACEH DIRESTRUKTURISASI

Daerah

JNE dan Hermes Palace Hotel Bersinergi Sukseskan PON XXI Aceh – Sumut 2024

Daerah

Pangdam IM Bersama Pj Gubernur Aceh Lepas Pawai Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah di Lapangan Blang Padang

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Laksanakan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Simeulue

Daerah

Milad ke-6, ASAR Humanity Aceh Resmikan Pemugaran Pasar Ikan di Peuniti Banda Aceh

Daerah

Penggunaan Vape di Kalangan Wanita Gen Z Meningkat, Tapi Apa Faktor yang Mendorongnya?

Daerah

Personel Ditlantas Polda Aceh Bagikan Takjil kepada Pengendara

Daerah

Supervisi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda JAMPIDUM Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi Aceh