Home / Daerah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 08:16 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

BIMnews.id – Jakarta — Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021—2023.

 

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

 

Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Baca Juga :  Polri Ungkap Keberhasilan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

 

Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

 

“Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan,” katanya.

 

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Baca Juga :  Penerangan Kodam Iskandar Muda Gelar Acara Ramah Tamah dan Silaturahmi Dengan Insan Media

 

Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

 

Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

PERINGATI MAY DAY, RATUSAN PEKERJA DI ACEH DESAK QANUN KETENAGAKERJAAN DISAHKAN

Daerah

Kejati Aceh Bentuk Generasi Sadar Hukum

Daerah

Wakapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah 2024

Daerah

Pangdam IM Berbagi Strategi Kepemimpinan dengan Pejabat DJP Aceh dalam Leadership Development Program.

Daerah

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

Daerah

Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang  

Daerah

FKPPI ACEH MENGGELAR SEMINAR KEBANGSAAN

Daerah

Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024