Home / Daerah

Selasa, 30 Juli 2024 - 20:51 WIB

PENERANGAN HUKUM TENTANG PEMBERATASAN JUDI ONLINE DI KALANGAN MASYARAKAT

BIMnews.id | Banda Aceh 

Sehubungan dengan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-652/D.Dek.2/07/2024 tanggal 8 Juli 2024 perihal Petunjuk Jajaran Intelijen terkait Permasalahan Judi Daring agar Kasi Intelijen untuk segera melaksanakan kegiatan penerangan hukum dengan materi tentang pemberantasan Judi Online. Dengan ini kami laporkan bahwa pada hari ini Selasa tanggal 30 juli 2024 tim intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan / Penerangan Hukum Tentang Judi Online di kalangan masyarakat yang bertempat di aula meuligoe serbaguna Gampoeng Pande Kec. Kuta Raja Kota Banda Aceh, adapun yang hadir di kegiatan tersebut yaitu:

1. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang diwakili Oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal S.H., M.H.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Hadiri Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana di Lapas Kelas II A Lambaro.

2. Kepala Dinas DPMG Kota Banda Aceh, Ir. M. Syaifuddin Ambia. S.T., M.T

3. Camat Kuta Raja

4. ⁠Camat Kuta Alam

5. ⁠Camat Meuraxa

6. ⁠Para Keuchik Kec. Kuta Raja, Kuta Alam dan Meuraxa

Bahwa, rangkaian kegiatan dilaporkan sebagai berikut:

1. Kata sambutan pembukaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum disampaikan oleh Kadis DPMG Kota Banda Aceh, Armia ST. MT dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, S.H., M.H.

2. ⁠Penyampaian pengantar penyuluhan / penerangan hukum tentang judi online di kalangan masyarakat oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

3. ⁠Penyampaian materi penyuluhan / penerangan hukum tentang judi online di kalangan masyarakat oleh Kasubsi B Luthfan Al Kamil S.H., Intelijen pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dalam pemaparannya kasubsi menjelaskan tentang pengertian judi online, bahaya judi online, jenis judi online, akibat dari pencandu judi online, contoh kasus terkait judi online, dan cara menghindari judi online.

Baca Juga :  TMMD Ke-121 Rampung, Danrem 012/TU Hadiri Upacara Penutupan

4. ⁠sesi tanya jawab oleh peserta penyuluhan/ penerangan hukum tentang judi online.

Para keuchik yang hadir sangat mengapresiasi penerangan hukum tentang pemeberantasan judi online dikalangan masyrakat dan berharap penyuluhan ini dapat dilaksanakan di setiap kecamatan.

Pesera yang hadir sekitar 50 orang.

Bahwa kegiatan selesai pada pukul 11.00 wib dan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

KAPOLDA DAN WAKAPOLDA ACEH IKUTI RDP KOMISI III DPRI RI DENGAN KAPOLRI

Daerah

Tugas Selesai, Kloter Ketiga Satgas Y PPonif 116/GS Kembali ke Tanah Rencong

Daerah

Pemasangan Kanopi dan Tulisan Akrilik di SMPN 1 Banda Aceh Memasuki Hari ke-13

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Bersama Kepala OPD Ikuti Zoom Meeting Rakornas P2DD Tahun 2024

Daerah

Sekda Aceh Besar Buka Pelatihan Teknis TPPS Tingkat Kecamatan

Daerah

Konferensi Nasional Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas XVI: Fokus pada Inovasi, Kolaborasi, dan Ketangguhan Masyarakat.

Daerah

Kepada Masyarakat untuk tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

Daerah

Jumat Bersih, Babinsa Koramil 08/Rantau Membersihkan Musholla Al-Iklas