BIMnews.id || Banda Aceh, Hari ini Selasa tanggal 18 Oktober 2022, telah dilaksanakan rapat tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (PAKEM) tingkat provinsi aceh tahun 2022 tahap II.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, S.H., M.H., (Ketua Tim PAKEM Provinsi Aceh), didampingi oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh Mohamad Rohmadi (Wakil Ketua Tim PAKEM Provinsi Aceh), dan Kasi B Kejati Aceh Ferdiansyah S.H., M.H. (Sekretaris Tim Pakem Provinsi Aceh) Yang Berlangsung Di ruang Aula Kejati Aceh.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh :
1. Catur Budi (Perwakilan Kabinda Aceh)
2. Mahmuddin A (Perwakilan Asisten Intelijen Kodam IM)
3. Nur Azhari,S.H., (Perwakilan Intelkam Polda Aceh)
4. Tgk. H. Hasbi Albayuni (Perwakilan MPU Aceh)
5. Zulfahmi (Perwakilan kakanwil Kemenag Aceh)
6. Surya Edy (Perwakilan Ka. Badan Kesbangpol Aceh)
7. Evi Mayasari (Perwakilan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aceh).
8. Fikri Sulaiman (Perwakilan Kadis Syariat Islam Aceh)
9. A. Hamid Zaini (Perwakilan Ketua FKUB Aceh)
Rapat Tim PAKEM Tingkat Provinsi Aceh tersebut, selain menjalankan fungsi Tim PAKEM yaitu menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu waktu sesuai kebutuhan, dengan harapan dapat menambah perolehan informasi untuk melengkapi data dan/atau informasi, sehingga menjadi bahan masukan untuk melakukan atau mengambil langkah-langkah penyelesaian penanganan permasalahan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat di Provinsi Aceh yang dibahas dan dapat ditemukan solusinya demi ketertiban dan ketenteraman umum, serta diharapkan :
a) Mewujudkan keserasian dan keterpaduan dalam rumusan sikap dan tindakan antara sesama instansi/pejabat pemerintah dalam penanganan kasus-kasus aliran kepercayaan/keagamaan terhadap kegiatannya yang mempunyai dampak negatif terhadap masyarakat,
b) Mendapatkan kebijaksanaan terpadu sesama instansi/pejabat pemerintah yang berwenang di bidang tugas-tugas penanganan masalah kepecayaan/keagamaan menurut bidang dan porsinya masing-masing serta untuk penindakan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Tim PAKEM,
c) Menghindarkan terjadinya sikap pro dan kontra sesama instansi pejabat pemerintah terhadap penanganan dan penindakan kasus-kasus yang menyangkut aliran kepercayaan/keagamaan,
d) Dijadikan pegangan dan pedoman dalam penanganan kasus-kasus serupa bagi masing-masing instansi/pejabat.
Bahwa Rapat Tim PAKEM Tingkat Provinsi Aceh Tahun 2022 Tahap II selesai dilaksanakan sekira pukul 13.30 WIB, dengan menghasilkan beberapa kesimpulan dalam rangka tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Unsur Anggota Tim PAKEM Tingkat Provinsi Aceh dan Perkembangan Isu PAKEM lainnya.
Sumber:
Siaran Pers Penerangan hukum kejaksaan Tinggi Aceh.
BIMnews.id – KK