Home / Daerah

Kamis, 27 Juni 2024 - 06:36 WIB

Polda Amankan Satu Unit Ekskavator untuk Tambang Ilegal di Pidie

BIMnews.id | Banda Aceh

Tim Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Senin, 24 Juni 2024.

 

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi membenarkan ihwal penindakan tambang ilegal berupa galian C dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di Pidie.

 

“Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C di Pidie,” kata Muliadi, dalam keterangannya, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca Juga :  Pasca Pemilu 2024, Habib Syech Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan demi NKRI

 

Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal galian C yang sudah sangat meresahkan.

 

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang melakukan aktifitas di lokasi, sehingga langsung diamankan.

 

Muliadi mengatakan, selain menghentikan kegiatan penambangan serta mengamankan alat berat dan seorang pengelola, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat dalam penambangan itu.

 

“Selain barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu buku yang berisi catatan pengeluaran material, kita juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengelola kegiatan tambang. Baik itu barang bukti maupun pengelola sudah dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Pangdam IM ke Kodim 0102/Pidie: "Jadilah Babinsa yang Dicintai Masyarakat".

 

Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

 

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasus Dugaan Korupsi PSR di Aceh Jaya, Jaksa telah periksa 56 Saksi

Daerah

Pangdam IM Kalungkan Medali dan Serahkan Maskot PON XXI Aceh-Sumut kepada Pemenang Cabor Menembak Kategori 25 M Rapid Fire Pistol

Daerah

Zikir Akbar Kebangsaan Bergema di Masjid Raya Banda Aceh

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Bersama Pj. Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh Jadi Narasumber Dialog Persiapan PON XXI Aceh-Sumut di RRI Banda Aceh.

Daerah

Kodam Iskandar Muda Gelar acara Tradisi Penyambutan dan Penerimaan Pangdam IM

Daerah

Ombudsman Ingatkan Wajib Ada Layanan Khusus saat Pantau layanan Publik

Daerah

Ketum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Banjir Bandang Sumbar

Daerah

REMBUK STUNTING II GAMPONG GAROT DILAKSANAKAN DI PANTAI PENYU – ACEH BESARĀ