Home / Daerah

Selasa, 25 Juni 2024 - 07:10 WIB

12 Penjudi di Nagan Raya Ditangkap, Lima di Antaranya Pemain Judi Slot

BIMnews.id | Suka Makmue

Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 12 orang yang diduga pemain judi atau maisir. Dari semua yang ditangkap, lima orang di antaranya adalah pemain judi online jenis slot, sedangkan tujuh orang lainnya pemain judi jenis sabung ayam.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan bahwa, pihaknya telah menangkap 12 pemain judi baik jenis sabung ayam maupun judi online jenis slot.

“Benar, kita telah mengamankan 12 pemain judi baik itu judi online jenis slot maupun sabung ayam. ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberantas judi online maupun offline,” kata Vitra Ramadani, dalam keterangannya, Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga :  Pemasangan Kanopi dan Tulisan Akrilik di SMPN 1 Banda Aceh Memasuki Hari ke-16

Vitra mengatakan, ketujuh penjudi sabung ayam yang ditangkap adalah AN (29), AZ (46), RP (31), SI (47), TY (24), SS (48), dan MI (57). Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp3.328.000, tiga ekor ayam jantan, lima kisak atau tas ayam, satu ember cat, satu timba, lima unit handphone, tiga unit sepeda motor beserta kunci, satu STNK, dan lima dompet.

Kemudian, sambung Vitra, terkait lima orang pemain judi online jenis slot yang ditangkap, dua di antaranya pemberkasan sudah lengkap atau P21, dan sedang proses tahap II ke Jaksa. Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam penyidikan di Polres Nagan Raya.

Baca Juga :  Pangdam IM Gelar Open House dan Silaturahmi di Kediaman.

“Para pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” katanya.

Vitra menyebut, penangkapan yang dilakukan pihaknya merupakan upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian baik yang dimainkan secara online maupun offline, terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban, khususnya di Nagan Raya. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM, PJ Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh membuka kegiatan Bakti Sosial Kesehatan dan Pangan Murah Akhir Tahun 2023.  

Daerah

Kadivhumas Tegaskan Polri dengan Kejagung Baik-Baik Saja

Daerah

KAPOLRES ACEH TAMIANG TERIMA SEPUCUK SENJATA PENINGGALAN KONFLIK

Daerah

Tugas Selesai, Kloter Ketiga Satgas Y PPonif 116/GS Kembali ke Tanah Rencong

Daerah

Di Depan Kader PAN Terpilih, Pj Bupati Muhammad Iswanto: Lanjutkan Kolaborasi dan Sinergi dengan Pemkab Aceh Besar

Daerah

Danrem 012/TU Kolonel Inf Benny Rahadian Kunjungi Yonif 116/GS, Beri Motivasi dan Arahan kepada Prajurit

Daerah

ALHUDRI DILANTIK SEBAGAI PJ BUPATI GAYO LUES OLEH ACHMAD MARZUKI

Daerah

Supervisi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda JAMPIDUM Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi Aceh