Home / Daerah

Kamis, 13 Oktober 2022 - 14:07 WIB

Supervisi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda JAMPIDUM Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi Aceh

BIMnews.id || Banda Aceh

Pada hari ini kamis tanggal 13 Oktober 2022, telah dilaksanakan supervisi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum pada Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agnes Triani, S.H., M.H. beserta rombongan.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, S.H., M.H., Koordinator pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme, Wahyudi, S.H., M.H., Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Narkotika, Willy Ade Chaidir, S.H., M.H., Kasubdit Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Sugeng Hariyadi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, Djamaluddin, S.H., M.H., para Kajari dan Kacabcari se-Aceh, beserta para Kasi Pidum seluruh Wilayah Aceh.

Baca Juga :  Pangdam IM Tinjau Kesiapan Mudik Lebaran 2024 di Pelabuhan ULEE LHEUU.

Dalam pemaparannya, Dir Oharda menyampaikan mengenai penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas dan kuantitas penanganan perkara secara professional, proporsional dan akuntabel yang berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai-nilai kepatutan dalam rangka penegakan hukum. Kewenangan baru Jaksa sebagai “mediator penal” akan menunjang penguatan Kewenangan diskresi Jaksa untuk tidak menuntut, antara lain dalam melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. KUHAP ke depan harus mengatur secara lex certa, lex stricta dan lex scrpta, penggunaan diskresi jaksa untuk menghentikan penuntutan dengan syarat tertentu. Untuk mengimplementasikan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Jaksa Agung, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Baca Juga :  Escape to the Caribbean for Stress-Free Holidays

 

Sumber : KEJATI ACEH

BIMnews.id – KK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Tinjau Program Optimalisasi Lahan di Kab. Simeulue.

Daerah

Dirreskrimsus Polda Aceh Hadiri Acara AEF April 2024

Daerah

Kapendam IM Hadiri Peringatan HUT ke-79 RRI di Banda Aceh: “RRI Sebagai Inspirasi Keindonesiaan”.

Daerah

Kelanjutan Proses Rehabilitasi Masjid Baiturrahim, Hari Ke-24.

Daerah

Wakili Kapolda Aceh, Dirreskrimsus Ikuti Rakor Penangulangan Karhutla

Daerah

60 KANTONG AKSI DONOR DARAH ASN DISNAKERMOBDUK ACEH

Daerah

Prabowo Subianto Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Daerah

Progres Rehab Masjid Baiturrahim, Hari Ke-27.