Home / Daerah

Rabu, 20 Maret 2024 - 15:41 WIB

Ketua Yayasan Laskar Cabut Laporan dan Minta Maaf kepada Kapolres Sabang  

BIMnews.id | Sabang

Ketua Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (Laskar) Muhammad Faisal alias Breihme mencabut laporan terhadap Kapolres Sabang yang sebelumnya dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

 

Faisal mengakui, laporan yang dibuat terhadap Kapolres Sabang itu bukanlah keinginan dirinya semata, melainkan perintah dan skenario Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon—kini mendekam dalam tahanan Polres Sabang atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan.

 

“Laporan yang saya buat terhadap Kapolres Sabang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan intervensi proyek sepenuhnya atas skenario Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon. Saya hanya disuruh menandatangani surat yang sudah disiapkan oleh Popon,” kata Faisal di Sabang, Selasa, 19 Maret 2024.

 

“Karena posisi saya sebagai Ketua Yayasan Laskar yang ditunjuk oleh Popon, maka saya langsung menandatangani surat tersebut dan mengantarnya bersama Popon ke Divisi Propam Mabes Polri untuk membuat laporan pengaduan dengan nomor:SPSP2/005643/X/2023/BAGYANDUAN tanggal 30 Oktober 2023,” sambung Faisal.

Baca Juga :  PTMSI Indonesia Muda Gelar Silaturahmi Pingpong IV

 

Oleh karena itu, atas kesadaran sendiri Faisal mencabut laporan tersebut. Ia membuat dan mengirimkan surat secara resmi kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri pada tanggal 18 Maret 2024 untuk mencabut laporan terhadap Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH., MH. Surat tersebut dibuat dan ditandatangani atas meterai cukup.

 

Selain itu, Faisal juga meminta maaf kepada Kapolres Sabang atas apa yang terjadi, sehingga sempat menjadi gaduh. Sekali lagi ia mengatakan, itu bukan keinginan dirinya melainkan perintah dan skenario Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon.

 

“Secara pribadi, karena belum berani untuk berjumpa secara langsung dengan Kapolres Sabang AKBP Erwan, saya memberanikan diri mengirimkan pesan WhatsApp melalui salah satu anggota Polres Sabang dan meminta tolong untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolres Sabang,” ujar Faisal.

 

Sementara itu, Kapolres Sabang AKBP Erwan merespon datar soal pencabutan laporan dirinya oleh Ketua Yayasan Laskar. Erwan mengatakan, pada dasarnya setiap orang memiliki hak untuk melaporkan siapapun kepada aparat penegak hukum apabila terjadi perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Setelah Keluarkan Status DPO, Keluarga Serahkan Tersangka Ke Polisi

 

Terkait laporan dirinya ke Divisi Propam Mabes Polri yang dilakukan oleh Ketua Yayasan Laskar sebelumnya, Erwan mengakui tidak masalah dan akan menghadapinya selagi masih dalam koridor dan bukan fitnah.

 

Namun, kata dia, apabila laporan tersebut tidak benar dan tidak dapat dibuktikan, maka laporan tersebut adalah palsu dan fitnah terhadap pribadinya dan Polres Sabang khususnya, sehingga bisa dilaporkan balik atas tuduhan melakukan pengaduan palsu atau fitnah.

 

“Bila laporan terhadap diri saya atau kapasitas saya sebagai Kapolres Sabang itu tidak benar, maka secara hukum saya juga dapat melaporkan pelapor tersebut karena telah melakukan pengaduan palsu atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP atau Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” demikian, kata Erwan. (***)

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

33 Prajurit Satgas Pengamanan Pulau Kecil Terluar Diberangkatkan Ke Pulau Simeuleu

Daerah

Konferensi Nasional Pengelolaan Risiko Bencana Berbasis Komunitas XVI: Fokus pada Inovasi, Kolaborasi, dan Ketangguhan Masyarakat.

Daerah

Pangdam IM hadiri acara Opening Ceremony Bhayangkara Fest 2024

Daerah

Kegiatan Kelanjutan Proses Perehapan Masjid Baiturrahim Hari Keempat.

Daerah

Proyek Pemasangan Kanopi dan Tulisan Akrilik di SMPN 1 Banda Aceh Memasuki Hari ke-11

Daerah

Rumah Bustami di Lempar Granat oleh Orang Tak di Kenal

Daerah

Kapolda Aceh Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel Periode 1 Juli 2023

Daerah

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi di Dua Kabupaten