Home / Daerah

Rabu, 13 Maret 2024 - 18:45 WIB

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan bea siswa di BPSDM Aceh  

BIMnews.id | Banda Aceh

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Aceh telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Penyerahan Tahap II kasus Bea Siswa dari Penyidik Polda Aceh atas nama Tersangka. (Rabu 13 Maret 2024).

Tersangka atas nama Suhaimi Bin Ibrahim, yang Kronologis perbuatannya adalah sbb :

Tersangka Suhaimi Bin Ibrahim sejak Tahun 2016 sampai dengan 2018, bertempat Kantor BPSDM Aceh, Komplek Perumahan DPRA di Desa Ie Masen Kayee Adang Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh, bersama Saksi Dedi Safrizal Bin M. Kasim Ismail (dilakukan penuntutan terpisah) mengusulkan 208 (dua ratus delapan) Mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh.

 

Tahun 2017 melalui Pokok Pikiran (pokir) Saksi Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA Periode tahun 2014 s/d 2019 dengan Besar Anggaran Rp4.589.000.000,-.tersangka Secara melawan hukum bersama-sama dengan Saksi Dedi Safrizal melakukan pemotongan uang senilai sejumlah Rp. 2.918.450.000,- (dua miliar Sembilan ratus delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) atas bantuan biaya Pendidikan di BPSDM Aceh tahun 2017 terhadap 208 penerima beasiswa.

Baca Juga :  SPN Polda Aceh Kembali Hasilkan 349 Polisi Dari Diktukba Polri Gelombang I T. A. 2022

 

Perbuatan tersangka memperkaya diri sendiri senilai sejumlah Rp131.000.000,-, Saksi Dedi Safrizal senilai sejumlah Rp2.360.950.000,-, saksi Khairul Bahri sejumlah Rp54.000.000,-, dan 158 Penerima Beasiswa senilai sejumlah Rp1.008.050.000 yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Bantuan Biaya Pendidikan D3,D4,S1,S2,Dokter Spesialis dan S3 Dalam Negeri dan S1,S2,S3 Luar Negeri Masyarakat Aceh pada BPSDM Aceh yang bersumber dari APBA tahun 2017 merugikan Keuangan Negara senilai sejumlah Rp3.554.000.000,- (tiga milyar lima ratus lima puluh empat juta rupiah).

Baca Juga :  Mengenal TAA, Metode Canggih untuk Menganalisa Penyebab Laka Lantas

 

Tersangka atas nama Dedi Safrizal yang Kronologis perbuatannya adalah sbb :

Tersangka Dedi Safrizal sejak Tahun 2016 sampai dengan 2018, bertempat Kantor BPSDM Aceh, Komplek Perumahan DPRA di Desa Ie Masen Kayee Adang Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh, bersama saksi suhaimi bin ibrahim (dilakukan penuntutan terpisah) mengusulkan 208 (dua ratus delapan) Mahasiswa sebagai calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan di BPSDM Aceh Tahun 2017 melalui Pokok Pikiran Saksi Dedi Safrizal selaku Anggota DPRA Periode tahun 2014 s/d 2019 dengan Besar Anggaran Rp4.589.000.000,-.

 

Seetelah dilaksanakannya peyerahan Tahap II, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan dan menyerahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor Banda Aceh . (***)

 

BIMnews.id – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Reses DPRA akhir September, BPBA Siap Distribusikan APAR untuk SMA/SMK di Kab AGARA dan GALUS

Daerah

DITEMUKAN KEMBALI BAYI PEREMPUAN DI GAMPONG PANGO

Daerah

Cawabup Abdya Nomor Urut 3, Dr. Safaruddin, S.Sos, MSP menggelar kegiatan silaturahmi bersama masyarakat Abdya yang berdomisili di Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang. 

Daerah

ASAR Humanity Cab.Aceh Bagikan 543 Paket Pangan dan 2000 Paket Makanan

Daerah

Polda Aceh: Cooling System Jelang Pilkada Perlu Dioptimalkan

Daerah

Bersama NCS Polri, Masyarakat NTB Kompak Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024

Daerah

SMKN 2 Banda Aceh Gelar Pengimbasan Teaching Factory Kepada 3 SMK di Aceh Besar

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Silaturahmi Bersama Ketua PWI dan Pemred Aceh.