Home / Daerah

Kamis, 22 Februari 2024 - 19:41 WIB

Berkas Perkara Ujaran Kebencian Soal Papua yang Dilakukan TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

BIMnews.id | Jakarta

Berkas perkara ujaran kebencian berdasarkan SARA tentang Papua yang dilakukan oleh pemilik, pengguna, dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username “@presiden_ono_niha/Jay Komal” dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka.

 

“Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/21/XII/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri tanggal 30 Desember 2023, penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilakukan oleh pemilik, pengguna, dan yang menguasai akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha/Jay Komal telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada 7 Februari 2024,” kata Erdi dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Februari 2024.

Baca Juga :  Korlantas Polri Berlakukan One Way pada Pukul 21.30 WIB

 

Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu atas nama Aperlinus Bu’Ulolo (AB) memiliki peran sebagai pemilik, pengguna, dan yang menguasai akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha yang membuat konten video dengan durasi 2 (dua) menit, dan juga yang memposting konten video tersebut di media sosial TikTok miliknya pada tanggal 30 Desember 2023.

 

“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” kata Erdi.

 

Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yaitu satu buah kartu tanda penduduk atas nama tersangka, akun media sosial tiktok dengan username @presiden_ono_niha, satu buah akun email, satu unit handphone oppo warna biru, satu buah wig/rambut palsu, satu buah kaos warna biru, satu buah blazer warna hitam dan satu buah kaca mata hitam.

Baca Juga :  Pangdam IM dan Kapolda Aceh Lepas Keberangkatan Presiden Jokowi Usai Membuka PON XXI di Aceh.

 

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. (***)

 

BIMnews.id – NAZAR

Share :

Baca Juga

Daerah

Artotel Wanderlust Luncurkan Program “Gempita Nusantara” Untuk Memeriahkan HUT RI

Daerah

Karo Rena Dan PJU Polda Aceh Supervisi Menggunakan Helikopter Monitoring Tahapan Pilkada Aceh

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Tekankan Kedisiplinan dan Sinergi dalam Kunjungan Kerja ke Kodim 0115/Simeulue.

Daerah

ASPIRA Aceh Siap Menangkan Pasangan Om Bus dan Tu SOP pada Pilkada Gubernur Aceh

Daerah

JMS,Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana di Sekolah

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Ikuti Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI di Monas.

Daerah

RAPI Banda Aceh Akan BO Spesial HUT RAPI ke-44 Tahun 2024

Daerah

Kapolda Aceh Terima Audiensi OJK, Ini Pembahasannya