Home / Daerah

Jumat, 12 Agustus 2022 - 08:07 WIB

Setelah Keluarkan Status DPO, Keluarga Serahkan Tersangka Ke Polisi

RA (23) salah satu warga di gampong Lagang, Darul Imarah, Aceh Besar diserahkan oleh keluarganya ke Polisi.

Pasalnya, pasca dikeluarkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Ianya telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, RA telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Tersangka RA diserahkan oleh keluarganya ke Polisi, Kamis (11/8/2022) dini hari, ” tutur Kasatreskrim.

Kompol Ryan menjelaskan, rumah tersangka RA pada hari Rabu (3/8/2022) silam sekitar jam 17.30 WIB, didatangi korban Andriansyah (24) warga Lamsiteh, Aceh Besar. Kemudian saat itu sempat terjadi perkelahian, dan kemudian korban Andriansyah mencabut sebilah senjata tajam jenis rencong dari saku celana hendak menikam tersangka, namun rencong tersebut berhasil di rebut olehnya.

Baca Juga :  PANGDAM IM HADIRI ACARA PEMBUKAAN LIGA SANTRI PIALA KASAD

Kasatreskrim mengutip keterangan dari tersangka saat dilakukan interogasi, menurut keterangan dari tersangka, korban saat datang ke rumahnya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong.

“Sempat terjadi perkelahian yang kemudian rencong tersebut berhasil direbut oleh tersangka dan pada saat itu juga ianya langsung menusuk bagian perut dan dada korban hingga korban terjatuh. Dan saat itu pula tersangka melarikan diri,” kata Kompol Ryan lagi.

Setelah itu, korban dibawa oleh warga setempat ke RSU Meuraxa, namun sesampai korban di rumah sakit, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia, tambah Kompol Ryan.

Baca Juga :  DEKLARASI HASIL SIDANG RUMUSAN KN PRBBK XVI 2024

Kami, setelah mendapatkan informasi terjadinya penganiayaan berat, langsung menuju ke TKP dan memburu tersangka sehingga dikeluarkan DPO, sebut Kasatreskrim.

 

Selain dikeluarkan DPO, kami juga melakukan pendekatan dengan pihak keluarga untuk mengajak tersangka menyerahkan diri dengan baik, agar tidak diambil tindakan tegas bila ditemukan dilapangan, tambahnya.

“Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik dengan keluarga tadi malam, Kamis (11/8/2022) dini hari, tersangka diserahkan oleh pihak keluarga ke Subdit Jatanras Polda Aceh dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh,” ujar Kasatreskrim.

Kini, RA mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara, pungkas Kasatreskrim.

BIMnews.id – PR

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa

Daerah

Manfaatkan Lahan Kosong, Pj Bupati Muhammad Iswanto Budidaya Cabe Intensif di Pekarangan Meuligoe

Daerah

Plt. CAMAT KUTA ALAM MENGUKUHKAN TUHA PEUT GAMPONG LAMBARO SKEP

Daerah

Jelang Pembukaan Popda XVII Aceh, Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Pemondokan Atlet

Daerah

Kasdam Iskandar Muda Pimpin Rapat Kesiapan Latihan UST Batrai Yonarmed 17/KC.

Daerah

RAPI Lokal Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Musyawarah Ke ll

Daerah

Pesan Kasdam IM Saat Hadiri Asesmen Bakat Minat (ABM) SMA Kartika XIV -I Banda Aceh : Sekolah Arahkan Sesuai Minat dan Bakat

Daerah

Pangdam IM Hadiri Acara Halal Bihalal dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Provinsi Aceh.