BIMnews.id | Banda Aceh
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto menyerahkan 1.788 sertifikat tanah wakaf secara simblolis kepada para nazhir di Hotel Kryad Banda Aceh, hari ini Rabu (13/12/2023).
Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk kerja sama antara Kejati Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh.
Dalam sambutannya, Joko purwanto mengatakan bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat dan bangsa. Wakaf merupakan penyerahan harta benda yang dimiliki oleh seseorang kepada pihak lain untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan peruntukannya.
“Untuk itu, sertifikasi tanah wakaf ini merupakan upaya yang kita lakukan dalam menjaga legalitas serta untuk memaksimalkan fungsi wakaf demi kemanfaatan aset wakaf secara optimal bagi umat dan bangsa,” ujarnya
Joko juga menyampaikan bahwa kerja sama antara Kejati Aceh, BPN, dan Kemenag Provinsi Aceh telah berjalan dengan baik dan sesuai harapan. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah persertifikatan tanah wakaf dari 1.231 sebelum kerja sama menjadi 1.788 setelah kerja sama.
“Dengan adanya kerja sama ini, kita bersama-sama dapat mempertahankan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat sehingga menjadi contoh bagi lembaga-lembaga pemerintahan lain dalam memberikan pelayanan prima kepada publik,” kata Joko purwanto
Joko purwanto juga berharap agar koordinasi dan kerja sama yang telah dilakukan terus konsisten serta secara berkesinambungan terus melakukan perbaikan atas kinerja ke depannya.
Ia juga berharap agar program sertifikasi tanah wakaf ini menjadi bentuk solusi yang dapat meminimalisir permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam komunitas sekitar.
Program Percepatan pensertifikasian Tanah Wakaf ini dibawah tupoksi Asdatun Kejati Aceh (Rahmad Azhar, SH. MH) yang menjadi program unggulan Kejati aceh dan mendapat penghargaan peringkat pertama dari Kementerian PANRB sebagai Apresiasi Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik,Atas Inovasi Sertifikasi Tanah Wakaf.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, azhari diwakili Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf (Penais Zawa),Zulfikar, dalam sambutannya mengatakan bahwa wakaf merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Wakaf memiliki banyak manfaat, baik bagi wakif, masyarakat, maupun umat Islam secara keseluruhan.
“Wakaf itu sudah dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Jika ada kemudahan bagi mereka, langsung ikrarkan wakaf. Saking banyaknya, sehingga banyak wakaf yang belum tercatat. Walaupun dari KUA di bawah Kemenag sudah berusaha untuk mendata sedetail mungkin,” kata Zulfikar
Zulfikar,menambahkan bahwa kerjasama yang baik antara Kemenag, BPN, dan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memproses penerbitan sertifikat tanah wakaf telah membuahkan hasil yang cukup signifikan. Saat ini, sudah banyak wakaf yang memiliki sertifikat.
“Mudah-mudahan kerjasama ini akan terus berlanjut dan mudah-mudahan seluruh wakaf ini bisa terjaga. Yang paling penting lagi setelah ada sertifikatnya, nanti kita berharap supaya tanah wakaf ini setiap tahunnya dimanfaatkan oleh jamaah, baik jamaah haji maupun jamaah umrah,” harapnya
Zulfikar, juga berharap agar wakaf di Aceh terus meningkat. Ia mengajak masyarakat untuk mewakafkan hartanya untuk kepentingan umat.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini disaksikan oleh Kepala BPN Provinsi Aceh,dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh,Kajari Se Aceh dan Para tamu undangan. (***)
BIMnews.id – NZA