Home / News

Selasa, 14 November 2023 - 14:18 WIB

SOSIALISASI KESADARAN HUKUM PEMERINTAHAN GAMPONG LAMDINGIN KOTA BANDA ACEH DALAM PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023

BIMnews.id – Banda Aceh

Pada hari ini Selasa 14 November 2023, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Kesadaran Hukum Pemerintahan dalam pengelolaan Dana Desa , bertempat di Kantor Keuchik Gampong Lamdingin, Kota Banda Aceh.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebanyak 18 orang, diantaranya :

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal, S.H., M.H. , Asmadi Syam,S.H.,M.H. Kasubsidik Tindak Pidana Khusus, kedua orang tersebut adalah sebagai narasumber, hadir juga Keuchik Gampong Lamdingin , Bhabin Kamtibmas, Polsek Kuta Alam , Bhabinsa Koramil Kuta Alam Kota, Ketua TPG Gp.Lamdingin , Perangkat Gampong Lamdingin dan Teungku Imum Gampong Lamdingin – Kota Banda Aceh.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Geuchik Gampong Lamdingin, selanjutnya Penyampaian materi mengenai pengelolaan Dana Desa oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh ,Muharizal,S.H.,M.H. , dalam pemaparannya Muharizal menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaga Desa, sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan “Kenali hukum, Jauhi Hukuman”, tetapi juga dapat dengan pendampingan pengelolaan Dana Desa dengan program Jaga Desa. Oleh karenanya, pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan.

Baca Juga :  YANG PERTAMA RAPI KOTA BANDA ACEH TERCATAT DI KESBANGPOL

Pada prinsipnya dalam pengelolaan dana desa harus melibatkan tuha Peut (perangkat desa) dalam penggunaan Anggaran Dana Desa/Anggaran Dana Gampong (ADD/ADG) dan pihak aparatur Gampong, hal ini untuk melengkapi semua bukti dukung dalam proses pencairan dana sesuai ketentuan perundang-undangan. Disini juga dijelaskan Bahwa berdasarkan instruksi Jaksa Agung ST Burhanudin (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik terhadap kejaksaan.

Baca Juga :  Pasien Tidak Bisa Naik Kapal, Ombudsman Aceh Angkat Bicara

Selanjutnya di lanjutkan pemaparan materi mengenai Restoratif Justice (RJ) dan Lembaga Peradilan Adat Gampong oleh Kasubsidik Pidsus Kejaksaan Negeri Banda Aceh Asmadi Syam,S.H.,M.,H. dalam pemaparannya terkait dengan permasalahan/konflik ringan yang tejadi di gampong berdasarkan Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 terdapat 18 jenis sengketa adat dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Aceh jadi diharapkan kepada Geucik, TPG dan aparatur gampong dapat menyelesaikan permasalahan ditingkat gampong melalui musyawarah secara kekeluargaan.

Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh Perangkat Gampong dan masyarakat kepada pemateri. Bahwa Kegiatan ini selesai pada pukul 12.30 Wib dan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. (***)

BIMnews. NZA

Sumber Muharizal, S.H., M.H.

Share :

Baca Juga

News

Ombudsman Dorong Pihak Terkait Selesaikan Kasus Ijazah Palsu di Simeulue

News

Kunjungan Kerja Ke Aceh, Pangkogabwilhan I tinjau gelar Satuan TNI di Provinsi Aceh

News

KAJATI ACEH MENERIMA AUDIENSI DAN SILATURRAHMI KEPALA PERWAKILAN BPKP ACEH

News

PESAN PJ.GUBERNUR ACEH, AJARKAN PENGHORMATAN, KEDISIPLINAN DAN ETIKA PADA ANAK DIDIK

News

Polri Mutasi dan Rotasi sejumlah Jabatan, Dankorbrimob dan 6 Kapolda Berganti

News

KURNIAWAN DANDIM 0106 MEMBUKA MUSCAB X PC KB FKPPI ACEH TENGAH

News

Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata

News

FPRB Aceh melaksanakan Talkshow Bersama Poltekes Aceh