Home / News

Kamis, 26 Oktober 2023 - 14:51 WIB

PEMERIKSAAN TERHADAP OKNUM MAA DILAKUKAN SECARA MARATON DAN SESUAI SOP

BIMnews.id | Banda Aceh

Tim Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh telah melakukan penyidikan secara profesional sesuai SOP terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000-, (lima milyar enam ratus juta rupiah). berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023.

Tim Jaksa Penyidik pada Kejari Banda Aceh telah melakukan penggeledahan di Kantor MAA, penggeledahan dilakukan berdasarkan Izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-
GLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023 mendapatkan dan melakukan penyitaan dokumen- dokumen penting yang berkaitan dengan terjadi tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Dandim Pidie Letkol. Inf. Abd Jamal Husin membuka Muscab X PC 0103 KB FKPPI PIDIE

Dan selanjutnya pada hari ini Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB, berdasarkan laporan Perkembangan Penyidikan dan telah dilakukan Ekspose Perkara, Tim Jaksa Penyidik berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang telah di peroleh berpendapat penyidikan tindak pidana Korupsi kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000-, (lima milyar enam ratus juta rupiah) dapat ditindak lanjuti dengan Penetapan Tersangka .

Dilakukan penetapan tersangka tersebut didasari pada minimal 2 (dua) alat bukti sah (sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014), berkaitan dengan hal tersebut setidak tidaknya penyidik telah mendapatkan alat bukti sah sebagaiman ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan dalam perkara ini dapat dilakukan Penetapan Tersangka.

Baca Juga :  Sosialisasi Pemilu 2024 Kepada Kalangan LSM/Ormas

Untuk menindaklanjuti hal tersebut Jaksa penyidik pada hari ini telah menetapkan tersangka dalam perkara A quo yaitu ES selaku rekanan atau penyedian Pengadaan Buku dan Meubilair, MZ selaku KPA dan/atau PPTK pada MAA Tahun 2022 dan 2023 dan SD Selaku PPTK/Pembantu, dan dalam pengembangannya nanti tidak menutup
kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara a quo.

Selanjutnya setelah penetapan, para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut. Demikian tutup Muharizal . (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Penjabat Gubernur Aceh Akan Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Aceh Besok

News

MAHASISWI NEKAT BUNUH DIRI DI KAMAR KOS NYA

News

Open Karate Championship Kodam IM membawa berkah untuk pelaku UMKM dan Hotel di Banda Aceh

News

Masyarakat Apresiasi Bakti Sosial Polri Sambut HUT Ke-77 Bhayangkara

News

PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS SDM APARATUR GAMPONG KEUDAH DALAM PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023

News

Kapolda Aceh Buka Latpraops Ketupat Seulawah 2023

News

Wakapolda Aceh Sambut Kedatangan Tim Wasops Mabes Polri

News

Program I’M Jagong yang diprakarsai Pangdam IM Sukses Panen Perdana