Home / News

Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:13 WIB

Penyidikan Dugaan Tipikor Pengadaan Buku di MAA Dilanjuti

BIMnews. Id | Banda Aceh
Penyidik Tindak Pidina Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melakukan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000-, (lima milyar enam ratus juta rupiah).

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin-1692/L.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 12 September 2023, Bahwa penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Baca Juga :  Pesan Damai Pangdam IM saat Anjangsana dengan Warga Simpang Beutong Pidie

Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubilair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023;

Untuk itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut, setidaknya tim jaksa penyidik talah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintakan keterangan sebagai saksi, yang terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, Pihak Rekanan dan Toko tempat pembelian (Meubilair dan Buku).

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi Kerja Sama Muslim Aid United Kingdom di Bidang Pendidikan

Selanjutnya tim penyidik masih merampungkan penyidikannya dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS HUKUM DI GAMPONG LAMPULO

News

Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

News

Kejaksaan Tinggi Aceh Serahkan 1.788 Sertifikat Tanah Wakaf

News

Mucikari dan PSK Ditangkap Polisi Disebuah Hotel Ternama di Banda Aceh. Kasatreskrim : Ini Merupakan Pengembangan Dari Pengungkapan Prostitusi Beberapa Hari Yang Lalu

News

Polisi Salurkan Sembako untuk Masyarakat Korban Bencana

News

Polri Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Rempang

News

Malam Puncak HUT Kodam IM ke 67 Tahun 2023

News

Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi Kerja Sama Muslim Aid United Kingdom di Bidang Pendidikan