BIMnews.id | Lhokseumawe
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe yang sedang ditangani oleh Jaksa Penyidik Kejari
Lhokseumawe telah memasuki babak baru.
Kemaren Kamis 12 Oktober 2023 bertempat di Kantor Kejari Lhokseumawe, Kepala
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH telah mengeluarkan Penetapan Tersangka terhadap 5 (lima) orang dalam kasus tersebut di antaranya AZ dan MY yaitu mantan Kepala BPKD Kota Lhokseumawe dalam periode yang berbeda. AZ menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe
tahun 2018-2020 yang sekarang merupakan Pensiunan PNS pada 1 Oktober 2023 Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe, sedangkan MY menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe pada tahun 2020-
2022 yang sekarang merupakan Kepala DKPPP Kota Lhokseumawe.
Kemudian tiga tersangka lainnya
yang juga pegawai pada BPKD kota Lhokseumawe yaitu MD Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018 sampai sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018 sampai sekarang.
Perlu diketahui, dalam kasus ini, AZ dan MY selaku Kepala BPKD dan selaku Pengguna
Anggaran bersama-sama dengan MD (KPA), ASR (Pejabat Penatausahaan Keuangan), dan SL (Bendahara Pengeluaran) telah menandatangani dan bertanggungjawab atas terlaksananya pencairan anggaran belanja (kelengkapan dokumen SP2D) insentif pajak penerangan jalan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang nyata-nyata bahwa pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan tidak dilakukan serangkaian kegiatan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Sementara itu insentif diterima oleh para penerima insentif secara tidak proporsional karena tidak melaksanakan serangkaian kegiatan pemungutan PPJ yang seharusnya kebenaran materiil dari setiap tahapan proses pencairan diuji oleh para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut yaitu AZ sebesar sekira Rp. 214.598.225 , MY sebesar sekira Rp. 272.758488 , MD sebesar sekira Rp. 206.216.481 , ASR sebesar sekira Rp.
61.751.552 dan SL sebesar sekira Rp. 62.716.837 , sehingga total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum para tersangka tersebut yaitu sebesar Rp. 3,4 Miliar. Untuk itu masing masing tersangka akan berhadapan dengan hukum dan sanksi yang akan diterima nantinya. (***)
BIMnews.id – NZA