Home / News

Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:13 WIB

Tim Pidus Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Tahan Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away 2015-2019 dan Direktur PT KDI

BIMnews id – Tapak Tuan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus menyampaikan bahwa pada hari Senin, 09 Oktober 2023, kemaren, Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap F selaku Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away tahun 2015-1019 dan RY selaku Direktur PT KDI (Klik Data Indonesia), terkait dengan kegiatan Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan.

Penetapan terhadap para tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka F Nomor: TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka RY Nomor: TAP 05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka F dan RY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 09 Oktober 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan F Nomor: PRINT-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penahanan RY Nomor: PRINT-05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023” terang Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Negeri Aceh Selatan Iqram Syahputra, Senin 09/10/2023, kemaren.

Baca Juga :  KAJATI ACEH MENERIMA AUDIENSI DAN SILATURRAHMI KEPALA PERWAKILAN BPKP ACEH

Sebelumnya, F dkk diperiksa dengan status sebagai tersangka selama 7 jam sejak pukul 10.00 – 17.00 WIB oleh 2 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, F dkk diberikan pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya dalam peristiwa pidana pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan Kab Aceh Selatan.

“Dalam perkara ini para Tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dimana para Tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan dengan total nilai total uang negara yang telah dibayarkan sejumlah Rp.4.380.000.000 (Empat Miliyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).terang Kasi Pidsus. (***)

Baca Juga :  JUNAIDI YUSUF MENAHKODAI IKASPAT PRIODE 2024-2029

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Personel Gabungan Musnahkan 40 Hektar Ladang Ganja di Nagan Raya

News

PTMSI ACEH GELAR SILAPONG 2 TAHUN 2023.

News

Pangdam IM Melakukan Silaturrahmi Ke Kantor MPU Aceh

News

Kapolri Naikan Pangkat 45 Pati Polri, Ada Satu Polwan Jadi Jenderal

Daerah

Pangdam IM menghadiri kegiatan Apel Komandan Satuan Terpusat TA 2024

News

Kabid Humas Polda Aceh beserta Jajaran Ikuti Workshop Manajemen Media

News

Wakapolda Aceh Sambut Kedatangan Tim Wasops Mabes Polri

News

KAJATI ACEH BUKA PEKAN OLAHRAGA ADHYAKSA YANG KE-63