Home / News

Rabu, 4 Oktober 2023 - 13:11 WIB

Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

BIMnews.id | Jakarta

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menjadi Keynote Speaker dalam acara The 3rd International Conference On Law, Governance and Social Justice yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Pada hari ini Rabu 04 Oktober 2023.

Dalam paparannya, Jaksa Agung menyampaikan materi terkait hukum, pemerintahan, dan keadilan sosial di Indonesia. Menurutnya, hukum dan pemerintahan (kekuasaan) adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena memiliki hubungan resiprokal. Hubungan keduanya saling melengkapi dalam mencapai tujuan dari negara hukum itu sendiri yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

“Sebaik apapun hukum dibuat, tidak akan bermanfaat jika tidak ditegakkan. Sementara itu, sekecil apapun kekuasaan yang dijalankan tanpa dilandasi oleh hukum, merupakan kesewenang-wenangan,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. Untuk itu, masyarakat mengharapkan aturan hukum atau kebijakan pemerintah yang dibuat dapat berpihak kepada kepentingan umum. Selain itu juga dapat ditegakkan sebagaimana mestinya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Keadilan merupakan tujuan akhir hukum. Oleh karena itu, keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah penting, baik terkait aspek sosial budaya, politik, pemerintahan, maupun demi kepentingan penegakan hukum itu sendiri,” ujar Jaksa Agung.
Kemudian mengenai perkembangan proses penegakan hukum, Jaksa Agung menyampaikan bahwa masyarakat kecil sering kesulitan dalam mendapatkan akses keadilan hukum. Hukum saat ini masih mengedepankan pada aspek kepastian hukum dan legalitas formal, bukan pada keadilan hukum yang lebih substansial.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh akan Segera Lakukan Tahap II Kasus Abu Laot

“Saat ini publik menginginkan penegakan hukum yang tidak selalu kaku dengan bunyi peraturan perundang-undangannya, tetapi publik lebih menginginkan hukum yang mengalir,” ujar Jaksa Agung

Menjawab tantangan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, saat ini telah bertransformasi menjadi institusi penegak hukum yang lebih progresif dalam penanganan perkara. Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.
Transformasi tersebut dimanifestasikan dengan kebijakan Keadilan Restoratif yang dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun Keadilan Restoratif adalah suatu pendekatan terhadap keadilan atas dasar falsafah dan nilai-nilai tanggung jawab, keterbukaan, kepercayaan, harapan, penyembuhan dan inclusiveness.
Jaksa Agung menuturkan bahwa Keadilan Restoratif merupakan reaksi terhadap teori Retributif yang berorientasi pada pembalasan dan teori neo klasik yang berorientasi pada kesetaraan sanksi pidana dan sanksi tindakan. Dalam hal ini, sanksi pidana lebih menekankan pada unsur pembalasan (pengimbalan) terhadap suatu perbuatan.

Baca Juga :  Anak Petani Nagan Raya Lulus Catar Akpol Tingkat Daerah

Sementara, pendekatan Keadilan Restoratif lebih mengedepankan pada prinsip pemulihan kembali pada keadaan semula.
“Penegakan hukum berdasarkan Keadilan Restoratif tidak hanya mengejar kepastian hukum, menerapkan pasal-pasal kaku, dan eksklusif. Akan tetapi, Keadilan Restoratif melahirkan keadilan hukum yang lebih substansial dan inklusif, tidak sekadar bersifat legalistik-proseduralistik,” ujar Jaksa Agung.

Secara jelas Jaksa Agung menyampaikan bahwa filosofi Keadilan Restoratif hadir sebagai terobosan hukum untuk memperbaiki citra dan mindset negatif penegakan hukum yang selama ini berkembang di masyarakat. Pola pikir hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas bertransformasi menjadi Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah.

Mengakhiri pemaparannya, Jaksa Agung mengajak semua pihak untuk saling bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi. Mengingat Perguruan Tinggi sebagai agen perubahan memiliki peran yang sangat strategis, maka Perguruan Tinggi bermanfaat sebagai

Share :

Baca Juga

News

PENANGKAPAN BANDAR SABU ANTAR NEGARA. (MALAYSIA – ACEH)

News

Peraih Juara III Lomba Cerpen dari Aceh Terima Award Apresiasi Kreasi Polri Presisi

News

KSAD tanam 64.500 Bibit Mangrove Secara Serentak di seluruh Wilayah Prov. Aceh.

News

Selama PKA-8, Polresta Banda Aceh Tambah Personel untuk Pengamanan

News

Mahasiswa PPG Prajabatan USK Mengadakan Program Literasi Gampong di Desa Lambeutong

News

Anak Petani Nagan Raya Lulus Catar Akpol Tingkat Daerah

News

Sambut Hari Bhayangkara, Polresta Banda Aceh Gelar Olahraga Bersama Dengan Berbagai Hadiah Menarik

News

KEJATI ACEH GELAR JALAN SEHAT KELUARGA DALAM RANGKA PERINGATAN HARI BHAKTI ADHYAKSA