Home / News / Pemerintah

Selasa, 12 September 2023 - 13:12 WIB

DISNAKERMOBDUK ACEH DAN DISNAKER KABUPATEN/KOTA LOUNCHING POS LAYANAN KONSULTASI HUBUNGAN INDUSTRIAL

BIMnews.id | Banda Aceh

Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh dan seluruh dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Senin 11 Juli 2023 melakukan lounching Pembukaan Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial. Pos ini bertujuan untuk memberikan informasi dan layanan kepada para pekerja dan pengusaha tentang penyelesaian permasalahan hubungan industrial di suatu perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE, M. Si menyebutkan bahwa Pos ini dimaksudkan pekerja maupun pengusaha memahami hak dan kewajiban masing-masing sehingga Perselisihan Hubungan Industrial dapat dihindari sedini mungkin. Selama ini masih banyak pekerja-pekerja diperusahaan yang belum mengetahui bahwa permasalahan hubungan kerja di perusahaan dapat dilaporkan ke dinas yang menangani ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan penyelesaian. Tidak tersedianya Mediator Hubungan Industrial di suatu daerah juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kasus-kasus Perselisihan di perusahaan enggan dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat.

Hal ini disebabkan karena daerah yang tidak memiliki Mediator Hubungan Industrial harus melimpahkan kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh, sehingga tentunya akan sangat menyita waktu, biaya, dan tenaga. Selain itu, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang tidak dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat dikhawatirkan tidak akan mendapatkan hak sebagaimana mestinya,
Akmil Husen juga menyebutkan bahwa sampai dengan bulan Agustus 2023 tercatat jumlah kasus Perselisihan Hubungan Industrial yang ditangani oleh mediator pada Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh mencapai 12 kasus yang merupakan limpahan dari Kabupaten/Kota. Sebagian besar kasus tersebut berakhir dengan perjanjian bersama, namun ada juga beberapa kasus yang harus diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial. Pembentukan Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial merupakan salah satu upaya pemerintah, baik di provinsi maupun di Kabupaten/Kota untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan. Pos Layanan tersebut bukan dibentuk untuk menyelesaikan suatu perselisihan, namun untuk memberikan informasi kepada para pekerja maupun pengusaha tentang tata cara ataupun mekanisme yang harus ditempuh bila terjadi suatu perselisihan di perusahaan ataupun informasi-informasi lainnya yang berkaitan dengan hubungan industrial.

Baca Juga :  Pangdam IM didampingi Istrinya saat hadir mengikuti Upacara Kemerdekaan RI ke 78 di Kantor Gubernur Aceh

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Riza Erwin, ST, M. Si menyatakan bahwa tugas Mediator Hubungan Industrial bukan hanya untuk memediasi suatu Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat melakukan pembinaan dan melayani konsultasi tentang regulasi ketenagakerjaan. Oleh karena itu kehadiran Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial baik di provinsi maupun di kabupaten/kota, selain untuk memberikan informasi kepada para pekerja maupun pengusaha, juga dapat lebih mengoptimalkan peran Mediator Hubungan Industrial dalam memberikan pelayanan. Terhadap kabupaten/kota yang belum memiliki Mediator Hubungan Industrial, pos layanan konsultasi akan dilayani oleh petugas yang ditunjuk oleh dinas setempat dengan tetap melakukan koordinasi dengan mediator-mediator yang ada di seluruh Aceh. Untuk itu, para pekerja maupun pengusaha yang membutuhkan informasi tentang hubungan industrial, dipersilahkan mengunjungi dinas ketenagakerjaan setempat, demikian kata Riza Erwin.

Baca Juga :  Ditpamobvit Polda Aceh Sosialisasi Sispam Obvitnas dan Obviter ke Polres Jajaran

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Kapolsek Trienggadeng Sukses Selesaikan Permasalahan Warga dengan Mediasi

News

Menyambut HUT ke 78 TNI Kodam IM Gelar Bhakti Kesehatan dan Olahraga Bersama

News

QATAM QUR’AN, BUKA PUASA BERSAMA dan KEGIATAN SOSIAL IBU IBU DUSUN INDAH

News

Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Ketua Gangster IKAO

News

PEMBANGUNAN PROGRAM TRANSMIGRASI DI ACEH BERJALAN SESUAI KEBUTUHAN DAERAH

News

Sekretaris IGI Gayo Lues Raih Juara GTK Berprestasi Tingkat Provinsi

News

PELAKSANAAN RESTORATIVE JUSTICE (RJ) PERKARA PIDANA TERSANGKA ASHADIL MAHLIL YANG MELANGGAR UNDANG – UNDANG NARKOTIKA

News

Kapolda Aceh Cek Kapal Patroli Antareja 7007 BKO Baharkam Mabes Polri