Home / News

Selasa, 5 September 2023 - 18:41 WIB

DITRESKRIMSUS TETAPKAN TERSANGKA PENGADAAN WASTAFEL KERUGIAN NEGARA CAPAI 7,2 MILYAR

BIMnews.id | Banda Aceh

Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangan singkatnya di Mapolda Aceh, Senin 4 September 2023.

Baca Juga :  Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime


Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu belum final. Artinya, masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Apresiasi Kerja Sama Muslim Aid United Kingdom di Bidang Pendidikan

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA, refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan atau Disdik Aceh tahun anggaran 2020.(***)

BIMnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

News

RAPI Lokal Jaya Baru Gelar Buka Puasa Bersama

News

SMKN 1 Al Mubarkeya Gelar Workshop Penyelarasan Pembelajaran berbasis Dunia Kerja, Berharap Banyak Lulusan diterima di DUDIKA

News

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya AKBP Sutan Siregar

News

Optimalkan Peran Intelijen Yustisial dalam Menyukseskan Pemilu Damai 2024

News

KAJATI ACEH PIMPIN PERINGATAN ULANG TAHUN PERSAJA KE 72

News

Polresta Banda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Daerah

Ribuan Santri MUQ Langsa Dipulangkan

News

Polisi dan Warga Bersihkan Jalan dari Tanah Longsor