Home / News

Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:27 WIB

HOTEL GRAND NANGGROE ABAIKAN PUTUSAN PENGADILAN

BIMnews.id – Banda Aceh (30/08/2023). Hotel Grand Nanggroe telah abaidan tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telahberkekuatan tetap tanpa alasan yang jelas. Sebagaimanadiketahui sebanyak 6 (enam) orang para Pekerja (yang juga pengurus anggota Serikat Pekerja) di PHK (pemutusanhubungan kerja) sepihak oleh Hotel Grand Nanggroe sejakawal tahun 2022, tak terima di PHK sepihak, para pekerjadidampingi oleh Biro Bantuan Hukum Sentral Keadalin(YBBHSK) mengajukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh, pada yang akhirnya Pengadilan mengeluarkan putusan Nomor7/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bna tertanggal 29 September 2022 yang mewajibkan Hotel Grand Nanggroe membayar hak dan pesangon kepada para pekerja yang di PHK tersebut.

Baca Juga :  Kapolri Naikan Pangkat 45 Pati Polri, Ada Satu Polwan Jadi Jenderal

Namun tak terima putusan PHI Banda Aceh, pihakPerusahaan pengajukan kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta yang kemudian telah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Nomor 1819 K/Pdt.Sus-PHI/2022 tertanggal 19 Desember 2022. Namun hingga saatini Pimpinan Hotel Grand Nanggroe masih mengabaikan atautidak melaksanakan isi putusan Pengadilan HubunganIndustrial (PHI) Banda Aceh yang dikuatkan oleh MahkamahAgung RI.

Para pekerja telah mengajukan permohonan pembayaransecara suka rela kepada pihak Perusahaan namun diabaikan. Lalu para pekerja mengajukan permohonan eksekusi terhadapputusan pengadilan tersebut sejak tanggal 29 Mei 2023 kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, namun hinggakini 6 orang Pekerja yang telah di PHK tersebut belum juga menerima hak pesangon sebagaimana putusan Pengadilanyakni dengan total sekitar Rp 482.000.000,- (Empat ratus delapan puluh dua juta rupiah).

Baca Juga :  Kurangi Beban Jalan Tol dan Arteri, Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi

Dengan kondisi tersebut, para pekerja sangat berharap KetuaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dapat menegur dan memfasilitasi para pekerjauntuk mendapatkan haknya dari Perusahaan yang terlihattidak beritikat baik melaksanakan putusan pengadilan.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

Daerah

Prof. DR, Samsul Rizal Mantan Rektor USK Menghipnotis Peserta Pelatihan Mitigasi Kebencanaan Menuju Desa Tangguh Bencana

News

Plt. Kajati Aceh Lantik Faisol sebagai Asisten Pidana Militer, Gantikan Joko Sutikno

News

TGM (Terapis Gigi dan Mulut) Se Provinsi Aceh Laksanakan Camping Kebersamaan

News

H.T.Ibrahim anggota DPR-RI Dapil I Aceh, Sepakat Berkolaborasi Membangun Aceh Besar

News

SSDM Polri Akan Bangun SMA Taruna Bhayangkara di Gunung Sindur Bogor

News

Lembaga Ketahanan Nasional Aceh, Lakukan Pendataan Anggota Di Aceh

News

Kasdam IM Secara Resmi Menutup Turnamen Open Karate Championship Tahun 2023.

News

Kapolda Aceh dan Pangdam IM Pimpin Apel Pasukan Ops Mantap Brata Seulawah 2023-2024