Home / Daerah

Rabu, 23 Agustus 2023 - 09:57 WIB

Disnakermobduk Aceh Laksanakan Desiminasi PP/PKB dan Pembentukan Pos Layanan HI di Aceh Utara

BIMnews.id – Aceh Utara
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh menyelenggarakan Diseminasi Tata Cara Pembuatan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama di MK Mulia Hotel Lhoksukon, Aceh Utara. Kegiatan yang berlangsung selama 1 (satu) hari ini diikuti oleh 50 (lima puluh) orang perwakilan dari pekerja/Serikat Pekerja dan Pengusaha yang ada di Kabupaten Aceh Utara. Selasa (22/8/2023)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE, M. Si didalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Riza Erwin, ST, M. Si meyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu Pemerintah Aceh upaya agar para pelaku hubungan industrial yang ada di Kabupaten Aceh Utara lebih memahami hak dan kewajiban masing-masing di perusahaan sehingga potensi konflik Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dan pengusaha dapat dihindari dan kalaupun terjadi dapat diselesaiakan secara damai dengan mengacu pada Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama.

Baca Juga :  Polres Aceh Besar Gelar Dzikir Akbar Dan Doa Bersama Wujudkan Pilkada Damai 2024

Sesuai dengan Peraturan Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan-perusahaan yang telah mempekerjaan karyawan diatas 10 (sepuluh) orang, wajib membuat Peraturan Perusahaan. Peraturan Perusahaan tersebut dapat ditingkatkan menjadi Perjanjian Kerja Bersama atau PKB bila diperusahaan tersebut telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selanjutnya, Akmil Husen menyampaikan bahwa Kabupaten Aceh Utara merupakan salah satu Kabupaten di Aceh yang memiliki banyak perusahaan-perusahaan besar, menengah maupun kecil, sehingga sering terjadi konflik Perselisihan Hubungan Industrial yang akhirnya harus diselesaikan pada dinas yang menangani Ketenagakerjaan di Aceh Utara bahkan sampai ke Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. Dengan mentaati aturan-aturan yang ada pada Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama, diharapkan jumlah konflik perselihan tersebut dapat lebih di tekan sehingga hubungan industrial yang terjadi di perusahaan antara pekerja dan pengusaha dapat terjalin secara harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Baca Juga :  Pangdam IM dan Kapolda Aceh Lepas Keberangkatan Presiden Jokowi Usai Membuka PON XXI di Aceh.

Selain itu, Akmil Husen juga menyampaikan bahwa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut pada pembentukan Peraturan Peruasahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama, para pelaku hubungan industrial dapat memanfaatkan Pos Layanan Konsultasi dan Pengaduan Perselisihan Hubungan Industrial yang akan dibentuk pada setiap dinas yang menangani Ketenagakerjaan, baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota seluruh Aceh.

Pos Layanan tersebut tidak hanya memberikan informasi terhadap PP/PKB tetapi tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan bagi para pekerja maupun buruh untuk mendapatkan informasi mengenai permasalahan hubungan industrial. Jelas Erwin.

Untuk itu diharapkan para pelaku hubungan industrial, baik pekerja maupun pengusaha dapat memanfaatkan keberadaan pos tersebut, sehingga informasi-informasi mengenai hubungan industrial dapat diperoleh bagi pekerja maupun pengusaha di setiap daerah di Provinsi Aceh. pungkasnya. (***)

BIMNEWS.ID – TAZAM

Share :

Baca Juga

Daerah

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK

Daerah

Pangdam IM bersama Forkopimda Aceh dampingi Pj. Gubernur Tinjau Waduk Keureto Pusong Aceh Utara.

Daerah

Turun Langsung ke Gampong, Pj Bupati Aceh Besar Sosialisasi Program Imunisasi AnakĀ 

Daerah

Pangdam IM Terima Audiensi dari Danlanal Sabang.

Daerah

MALING DENGAN MODUS PENCARI MAKAN TERNAK DITANGKAP POLISI

Daerah

Ditemui Tim NCS Polri, Habib Taufiq Harap Pemenang Pilpres jadi Pemersatu Bangsa

Daerah

Gelar Tactical Floor Game, Polres Aceh Besar Siap Amankan Pilkada Serentak 2024

Daerah

Rilis Buku Perdana, Guru MA Darul Ulum Serahkan Buku Ekonomi ke Kakankemenag Banda Aceh