Home / News

Rabu, 16 Agustus 2023 - 22:28 WIB

Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Laksanakan Sidang Pertama Dugaan Tindak Pidana Korupsi BOKB Tahun 2016

BIMnews.id | Aceh Selatan

Sidang Pertama dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) T.A 2016 Kab. Aceh Selatan

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Melalui Kasi Intel M. Alfryandi Hakim menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 wib telah dilaksanakan sidang pertama dengan Agenda pembacaan Dakwaan perkara Korupsi penyalahgunaan anggaran dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kab. Aceh Selatan T.A 2016 atas nama terdakwa Musni Yakob Bin Yakob Yahya dan Taisir, SKM Bin Alm. Lahat Dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum.

Baca Juga :  Pj.BUPATI ACEH BESAR APRESIASI KEBERSAMAAN RAPI ACEH BESAR DENGAN RAPI WILAYAH LAIN

Sebagaimana penetapan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/PN Bna tanggal 09 Agustus 2023 dan Nomor Penetapan sidang Taisir, S.KM bin alm. Lahat : 33/Pid.Sus-TPK/PN Bna tanggal 09 Agustus 2023.
Adapun dakwaan penuntut umum terhadap para terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan nilai kerugian sebesar Rp 382.708.466 (tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) . Yang dibacakan oleh Penuntut Umum Ardiansyah, S.H., M.H pada persidangan yang diketuai oleh majelis Hak R. Hendral, S.H.,M.H. yang juga dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa Maman Supriadi, S.H.I.,M.H dan Afrizal, S.H.

Baca Juga :  Komitmen Kapolri dalam Kesetaraan Gender: Brigjen Rinny Wowor Naik Pangkat dan Duduki Jabatan Strategis

Setelah Dakwaan dibacakan para penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi, maka persidangan di tunda dan dilanjutkan pada 30 dan 31 Agustus 2023 dengan agenda persidangan pemeriksaan Saksi.
Bahwa sidang selesai pukul 14.30 Wib, berlangsung aman dan lancar. “tutur M. Alfryandi Hakim”.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

TAHUN 2024 NANTI ACEH MENJADI TUAN RUMAH BULAN PRB

News

Interaktif dengan Kapolri, Kapolda Laporkan Situasi Aceh Jelang Pergantian Tahun

News

Pertama Kali, Polri Bentuk Posko Monitoring Pantau Penerimaan Anggota Secara Realtime

News

NAZARUDDIN TERPILIH JADi KADUS ARON

News

Alumni AKABRI 1998 bagikan Bansos di Siron Blang.

News

JUNAIDI YUSUF MENAHKODAI IKASPAT PRIODE 2024-2029

News

Kunjungan Kerja Pangdam IM dan Ibu Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda ke Kodim 0113/Gayo Lues.

News

PEMERIKSAAN MASIH BERLANJUT KASUS MAA OLEH KAJARI BANDA ACEH