Home / News

Kamis, 10 Agustus 2023 - 18:10 WIB

Ombudsman Dorong Pihak Terkait Selesaikan Kasus Ijazah Palsu di Simeulue

BIMnews.id | Banda Aceh Terkait penggunaan ijazah palsu oleh CPNS/PNS di Kabupaten Simeulue, Ombudsman sedang melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Substansi masalah kepegawaian berada dalam kewenangan BKN dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Khusus penggunaan ijazah palsu oleh PNS sudah ada aturan yang jelas, salah satunya Perka BKN No. 25 tahun 2015.

“Hasil koordinasi kami dengan BKN Regional XIII, ada 112 kasus yang sudah selesai diperiksa. Kita harap Tim Wasdal BKN sebagai salah satu instansi yang berwenang akan melanjutkan pemeriksaan isu ini sampai dengan tuntas,” ungkap Dian Rubianty Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada akamis (10/8) di Banda Aceh.

Baca Juga :  Pagelaran Wayang Kulit Memeriahkan HUT Ke-78 TNI di Kodam Iskandar Muda

Selain BKN, BPK juga sudah menerbitkan LHP. Jika ada dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah “aspal” (asli tapi palsu) yang menimbulkan kerugian negara, Ombudsman mendorong tindak-lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kewenangan menentukan dokumen palsu atau tidak, “aspal” atau bukan adalah domainnya APH. Jadi kami (Ombudsman) meminta agar segera ada tindak lanjut APH dan instansi terkait. Jika ada warga yang merasa dirugikan dan laporan mereka tentang masalah ini ke instansi terkait tak mendapat tanggapan, warga bisa melaporkan penundaan layanan atau pengabaian seperti itu pada Ombudsman,” lanjut Dian.

Baca Juga :  Penjabat Gubernur Aceh Lantik Pj Bupati Pidie Jaya

Kasus ini harus diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi mengingat di Perka BKN No. 25 Tahun 2015 dinyatakan bahwa ketentuan mengenai tindakan administratif dan hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap CPNS/PNS yang menggunakan ijazah palsu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, tidak mengesampingkan berlakunya ketentuan pidana.

Ombudsman akan melakukan monitoring dan koordinasi, sesuai dengan tugas dan kewenangannya terhadap hal ini.

“Kita berharap segera ada penyelesaian yang maslahah untuk semua pihak,” tutup Dian mengakhirinya. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

RAPI WILAYAH ACEH BESAR AKAN ADAKAN SILATURAHMI ANGGOTA

News

Ombudsman Akan Lakukan Penilaian Seluruh Pemda di Aceh

News

Panitia Klarifikasi Tak Ada Intimidasi Polisi Atas Pentas di TIM

News

Kapolda dan Wakapolda Aceh Santuni Puluhan Anak Yatim

News

Kejaksaan Agung Mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi

Nasional

Tanggal 2 September 1945 Adalah Hari Lahirnya Kejaksaan

News

PEMBANGUNAN PROGRAM TRANSMIGRASI DI ACEH BERJALAN SESUAI KEBUTUHAN DAERAH

News

Tiga Tim Siswa MA Darul Ulum Banda Aceh lulus Semi Finalis 120 Besar di Ajang Myres Super Camp 2023 Tingkat Nasional