Home / News

Jumat, 28 Juli 2023 - 20:21 WIB

USUT KASUS KORUPSI LIBATKAN KABASARNAS TNI PASTIKAN TRANSPARAN

BIMNews.id | Jakarta.

Pihak Mabes TNI menyampaikan bahwa informasi awal mengenai OTT KPK ini didapat dari media. Baru setelahnya pihak Mabes TNI ke KPK. Saat di KPK, pihak Mabes TNI menyatakan keberatan bila prajurit militer aktif ditetapkan tersangka oleh KPK karena ada aturan tersendiri soal pidana terkait militer.

TNI mendatangi gedung KPK setelah keberatan bahwa Kabasarnas Marsekal Madya TNI Hendi Alfiandi ditetapkan tersangka kasus suap proyek di Basarnas. TNI memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan transparan.
“Dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat permasalahan ini kita dari penyidik di lingkungan TNI akan melaksanakan dengan transparan,” ujar Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

“Silakan teman-teman media mengikuti prosesnya sampai dengan selesai,” imbuhnya.

“Jadi itu tadi hasil pertemuan kita, supaya dalam penyelesaian ini tidak ada celah lagi, jangan ada lagi dikotomi yang seperti selama ini terjadi di media sehingga berakibat celah-celah yang mungkin bisa terjadi terobosan untuk para pelaku korupsi,” ujarnya.

Baca Juga :  KAJATI ACEH MENERIMA AUDIENSI DAN SILATURRAHMI KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) ACEH

Untuk saat ini, Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sudah diserahkan KPK ke Puspom TNI. Namun, bagi TNI, keduanya belum berstatus tersangka karena Puspom TNI belum memproses hukum keduanya mengingat barang bukti terkait keduanya masih berada di KPK. Setelah ini pihak Mabes TNI baru akan ke KPK untuk berkoordinasi.

“Ini terlihat hanya ketidakkompakan antara KPK dan TNI ataupun dengan yang lain, itu yang kita hindari. Kita semua sepakat untuk memberantas korupsi,” sambungnya.

TNI Keberatan Kabasarnas Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Kabasarnas Marsdya Henri Alfian (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Basarnas. TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.

“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Banda Aceh

Dia mengaku menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media. Setelah itu, Marsda Agung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.

Dia mengatakan saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Dia mengatakan ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.

“Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup,” kata dia.

“Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka, tambahnya.(***)

BIMnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

News

Kabidpropam Polda Aceh Silaturahmi ke Pomdam IM, POM AU, dan Danlanud SIM

News

Kasubdit Tipidkor Polda Aceh Terima Audiensi Mahasiswa Fisipol USK

News

Malam Apresiasi KIP Banda Aceh kepada Insan Media Sekaligus Pembubaran Badan Adhock Pilkada 2024

News

MEMPERKUAT KERJASAMA ANTARA RAPI KOTA BANDA ACEH DENGAN PMI KOTA BANDA ACEH

News

Dalam Menyikapi Regulasi PIT, Ombudsman Adakan Diskusi Publik

Daerah

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Meresmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Aceh Tenggara

News

Keluarga Besar Kejari Banda Aceh Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

News

Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi