Home / News

Kamis, 27 Juli 2023 - 10:07 WIB

KPK TETAPKAN TERSANGKA OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) BASARNAS

BIMnews.id | Jakarta

Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.

KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Henri memiliki total kekayaan Rp 10,9 miliar.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Henri mencapai Rp 10.973.754.000. Asetnya itu didominasi oleh lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000.

Henri juga tercatat memiliki tiga unit mobil. Dia juga diketahui memiliki sebuah pesawat terbang jenis Zenitg 750 STOL keluaran tahun 2019.
Pesawat terbang itu tercatat hasil sendiri bukan pemberian orang lain. Nilai aset pesawat terbang Henri ini mencapai Rp 650 juta.

Selain itu Henri juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 452.600.00 dan harta lainnya mencapai Rp 600.000.000. Henri pun masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000 serta dia tercatat tidak memiliki utang.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Aceh Telah menahan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat

Alex mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.

“Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Alex.

Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Akan Rapat Bareng Panglima TNI Pekan Depan
KPK telah menetapkan 5 orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka. 3 orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Baca Juga :  Polisi Gerak Cepat Bantu Evakuasi Korban Banjir di Trumon Timur

Para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI. (***)

BIMnews.id – SULE

Share :

Baca Juga

News

Jaga Pemilu Damai Kedepankan Upaya Preemtif dan Preventif

News

BAKTI ADHYAKSA DARI UJUNG BARAT INDONESIA REFLEKSI KINERJA KEJAKSAAN NEGERI SABANG TAHUN 2022

News

Pangdam IM Pimpin Ziarah Nasional di TMP Banda Aceh

News

Mahasiswa KKN-PPM 99 Melakukan Sosialisasi GEMABUNG di SDN 10 Gampong Barat

News

HARAPAN MENPORA PADA PON XXI 2024 ACEH – SUMUT

News

Kapolda Aceh Ikuti Rakor Lintas Sektor Bidang Operasional Di Jakarta

News

Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Cakraningrat, Kapolri: Sinergisitas TNI, Polri, Rakyat Makin Kuat

News

Alumni Akabri 1990 Serahkan 300 Paket Bansos dan 100 Pake di Dayah Mahyal Ulul Al-Aziziyah