BIMnews.id – Banda Aceh
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh yang diwakili Ir. Hasbuna, S.T. M.Si., Kepala Seksi Jaminan Sosial Perempuan dan Anak Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan menghadiri rapat pembahasan rancangan Qanun Aceh atas perubahan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Komisi V DPR Aceh, Senin (24/7/2023).
Dalam rapat tim kecil tersebut di hadiri oleh Ketua Komisi V DPR Aceh, Tenaga Ahli Komisi V DPR Aceh, Tenaga Ahli pembahasan rancangan Qanun Komisi V DPR Aceh, Tim Asistensi Pemerintah Aceh terdiri dari Biro.Hukum Setda Aceh, Staf Ahli, Akademisi dan Disnakermobduk Aceh.
Sementara itu di tempat terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husen,SE.M.Si., menyambut baik adanya rapat pembahasan rancangan qanun atas perubahan qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014.
“Dengan adanya revisi Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan Aceh ini, mudah-mudahan bisa meningkatkan atau mengakomodir dan memberikan perlindungan serta peningkatan kesejahteraan pekerja di Aceh.” Harapnya. (***)
BIMNEWS.ID – TAZAM