a. Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda
b. Tindak Pidana terhadap kemanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya
c. Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya
d. Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara
Pada periode ini Kejati Aceh juga telah menuntut tuntutan mati terhadap 26 terdakwa perkara narkotika. Selain itu, dalam melaksanakan program Restorative Justice (RJ), Kejati Aceh telah menyelesaikan sebanyak 106 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus
Berdasarkan tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan di bidang tindak pidana khusus, Kejati Aceh dalam kurun waktu Januari s/d Juli 2023 telah melaksanakan beberapa kegiatan, sebagai berikut:
1. Melakukan penyelidikan sebanyak 2 kasus, yaitu:
• Kasus dugaan penyimpangan anggaran pokir/dana aspirasi yang diperuntukan dan dikelola untuk membuka lahan perkebunan sawit di Kabupaten Pidie Jaya.
• Kasus dugaan Penyimpangan Kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Budidaya Ikan Air Payau di Kabupaten Bireuen pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh tahun anggaran 2019.
2. Melakukan penyidikan sebanyak 2 perkara, yaitu:
• Perkara tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang, dan Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Makodim yang berlokasi di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2009.
Perkembangan Penyidikan sebagai berikut:
a. Telah dilakukan Penetapan Tersangka atasnama:
1. Teungku Yusni
2. Ir. Teungku Rusli
3. H. Mursil, S.H., M.Kn.
b. Terhadap Para Tersangka telah dilakukanpenahanan di RUTAN Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari terhitung mulaitanggal 06 Juni s/d 25 Juni 2023, selanjutnya telah dilakukan PerpanjanganPenahanan oleh Penuntut UmumKejaksaan Tinggi Aceh berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan untuk paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung mulaitanggal 26 Juni 2023 s/d 4 Agustus 2023.
c. Telah dilakukan serangkaian tindakan :
❖ Penggeledahan terhadap Kantor BupatiAceh Tamiang, Kantor PertanahanKabupaten Aceh Tamiang, Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan dan PeternakanKabupaten Aceh Tamiang, Kantor PT. Desa Jaya Alur Meranti, dan Kantor PT. Desa Jaya Alur Jambu.
❖ Penyitaan terhadap lahan perkebunanPT. Desa Jaya Alur Jambu seluas 429 ha dan lahan perkebunan PT. Desa Jaya Alur Meranti seluas 877,52 ha.
❖ Penitipan; Dalam upaya pengamanandan optimalisasi aset/barang sitaanperkara Tindak Pidana Korupsi, Penyidik akan melakukan Penitipanterhadap barang bukti berupa lahanperkebunan PT. Desa Jaya Alur Jambu seluas 429 ha dan lahan perkebunan PT.Desa Jaya Alur Meranti seluas 877,52 ha kepada PT. Perkebunan Nusantara I (PTPN I) yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Juli 2023.
❖ Pemblokiran terhadap 6 (enam) Sertifikat Hak Milik atas nama TeungkuYusni, Ir. Tengku Rudi, dan Ir. Tengku Rudi, dan 4 (empat) Sertifikat Hak Guna Usaha atas nama PT. Desa Jaya di DesaSungai Liput, Kec. Kejuruan Muda, Kab. Aceh Tamiang.
d. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan Saksi-saksi, Ahli dan Tersangka.
e. Taksiran kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dalam perkara ini sebesar Rp46.853.930.377,00 (EmpatPuluh Enam Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus TigaPuluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh TujuhRupiah).
• Penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi berupa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dananya bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020 (Tahap 1 sampai dengan Tahap 10) di Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan oleh Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree atas nama tersangka Drs. Zamzami.
Progres penyidikan: masih pemeriksaansaksi-saksi
Perkembangan penyidikan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi berupa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dananya bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020 (Tahap 1 sampai dengan Tahap 10) di Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, sebagai berikut:
a. Telah dilakukan penetapan tersangka, atas nama Drs. Zamzami dan Ir. Said Mahjali, M.M.
b. Terhadap Para Tersangka telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di RUTAN Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Juni 2023 s/d 09 Juli 2023, selanjutnya telah dilakukan Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh untuk paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 Juli 2023 s/d 18 Agustus 2023.
c. Telah dilakukan serangkaian Tindakan, yaitu:
❖ Penggeledahan terhadap Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan KabupatenAceh Barat, dan Koperasi ProdusenMandiri Jaya Beusaree.
❖ Penyitaan terhadap:
1. 1 (satu) unit Mobil Merk Honda HR-V RU1 1.5E Plus CVT warna Merah Tahun 2022 Nomor RangkaMHRRU1860NJ100090 NomorMesin L15Z61316634 dengan NopolBL 1976 ED a.n. Cut Desi Agustina.
2. 1 (satu) unit Mobil Merk Chevrolet Colorado LTZ REW CAB 2.5 warnaPutih Tahun 2012 dengan NomorRangka MMM148MG0DH619627,Nomor Mesin A9DG121881189, Nopol BK 8827 VH a.n. Anwar Syamsuddin, S.H.
3. 1 (satu) lembar STNK Mobil Merk Honda HR-V RU1 1.5E Plus CVT warna Merah Tahun 2022 NomorRangka MHRRU1860NJ100090Nomor Mesin L15Z61316634 denganNopol BL 1976 ED a.n. Cut Desi Agustina.
4. 1 (satu) lembar BPKB No. S-04426871 Mobil Merk Honda HR-V RU1 1.5E Plus CVT warna Merah Tahun 2022 Nomor RangkaMHRRU1860NJ100090 NomorMesin L15Z61316634 dengan NopolBL 1976 ED a.n. Cut Desi Agustina.
5. 1 (satu) lembar STNK Mobil Merk Chevrolet Colorado LTZ REW CAB 2.5 warna Putih Tahun 2012dengan Nomor RangkaMMM148MG0DH619627, NomorMesin A9DG121881189, Nopol BK 8827 VH a.n. Anwar Syamsuddin,S.H.
6. 1 (satu) rangkap fotocopy SertipikatHak Guna Usaha nomor 40 a.n. PT. Gading Bhakti.
7. 1 (satu) Lembar Fotocopy Peta BidangTanah Nomor 05/2000 Kec. Kawai XVI, Desa /Kelurahan Baro Paya.
8. Uang sejumlah Rp 17.669.126.819,5 (Tujuh Belas Miliar Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Juta SeratusDua Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan Belas Koma Lima Rupiah) yang berada di 10 (sepuluh) rekeningKoperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree.
9. 1 (satu) Rangkap surat asli Akta Jualbeli No. 109 / 2019 atas sebidangtanah dan bangunan di atasnya yang dikeluarkan oleh Pejabat PembuatAkta Tanah (PPAT), TueswandiSecond Putra, S.H., Sp.N. tanggal 20 Maret 2019 atas Hak Milik Nomor: 01068.
10. Sebidang Tanah seluas 225,50 M2 dan bangunan berupa Rumah di Jalan Keperawatan Lorong Masjid No.3 Dusun Pinang Hijau Desa Suak RibeKecamatan Johan PahlawanKabupaten Aceh Barat.
11. Sebidang Tanah seluas 1,307 M2 sesuai sertifikat hak milik No. 3274 atas nama Cut Desi Agustina yang terletak di Desa Seunebok KecamatanJohan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
Selain melakukan penyitaan, Tim Jaksa Penyidik juga telah menerimapengembalian uang bantuan PSR sebagaikeuntungan yang tidak sah yang telahditerima oleh Mitra/Rekanan KoperasiProdusen Mandiri Jaya Beusareesejumlah Rp247.548.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).
❖ Tindakan pemblokiran terhadap 2 (dua)
Sertifikat Hak Milik atas nama Agus Salim, S.T. dan Cut Desi Agustina (Dalam proses pemblokiran oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat), dan 10 (sepuluh) rekening KoperasiProdusen Mandiri Jaya Beusaree yang tersebar di beberapa bank, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh, Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Meulaboh Imam Bonjoldan Bank Aceh Cabang Meulaboh.
3. Melakukan prapenuntutan/penelitian terhadap berkas perkara, baik yang berasal dari hasil penyidikan sendiri, maupun yang berasal dari hasil penyidikan Polda Aceh sebanyak 3 perkara, dengan rincian sebagai berikut:
❖ Perkara yang berasal dari Penyidik Kejati Aceh:
1. Perkara HGU PT. Desa Jaya Kab. Aceh Tamiang atas nama tersangka Ir. Tengku Rusli, Teungku Yusni, dan H. Mursil,S.H.,M.Kn.
2. Perkara penyimpangan dalam pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusareeatas nama tersangka Drs. Zamzami dan Ir. Said Mahjali, M.M.
❖ Perkara yang berasal dari Penyidik Polda Aceh:
1. Perkara penyimpangan bantuan biaya pendidikan/beasiswa dalam negeri dan luar negeri pada BPSDM Aceh.
Progres:
• Pada tanggal 20 Juni 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima 7 (tujuh) berkasdari Penyidik. Setelah dilakukan penelitian, pada tanggal 1 Juli 2022 berkas perkara dikembalikan kepada Penyidik (P-19) dengan petunjuk, diantaranya:
– berkas perkara penyaluran bantuan biaya pendidikan pada BPSDM TA 2017 belum memenuhi unsur “menimbulkan kerugian keuangan negara” secara nyata dan pasti/actual loss.
• Pada tanggal 5 Desember 2022 Penyidik mengirim kembali berkas perkara, dan hasil penelitian terhadap berkas perkara tersebut, JPU berpendapat bahwa petunjuk belum dipenuhi oleh Penyidik sehingga berkas perkara kembali dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan kepada Penyidik pada tanggal 16 Desember 2022 untuk dilengkapi sesuai petunjuk JPU.
4. Melakukan penuntutan sebanyak 3 perkara, yaitu:
❖ Perkara tindak pidana korupsi Dana Rekening IA (Internal Account) rekening TRS KASDA OL – Pajak SP2D Bank Aceh Syariah Cabang Singkil atas nama Terdakwa Jolly Rusli.
Progres:
Perkara telah diputus pada tanggal 17 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Banda Aceh, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2, ayat 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa dipidana Penjara selama 4 tahun, dan perkara telah berkekuatan Hukum tetap (incracht).
❖ Perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan pengadaan tanah untuk pasar tradisional Kec. Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kab. Aceh Tamiang tahun anggaran 2014 atas nama Terdakwa Abd. Hadi, S.H. dan Terdakwa Suhaili, SP, M.Si Alias Asiong.
Progres:
Perkara telah diputus pada tanggal 11 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Banda Aceh, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2, ayat 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Terdakwa Abd. Hadi, S.H. dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Terdakwa Suhaili, SP, M.Si Alias Asiong dipidana penjara selama 1 tahun, dan perkara telah berkekuatan Hukum tetap (incracht).
❖ Perkara tindak pidana korupsi Penggunaan Dana APBK untuk kegiatan perjalanan dinas luar daerah pada sekretariat DPRK Simeulue tahun anggaran 2019 atas nama Terdakwa Drs. Astamudin. S. bin Sudian,dkk dan Murniati, S.E. dkk.
Progres:
Perkara telah diputus pada tanggal 16 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Tipikor pada PN Banda Aceh, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, ayat 2, dan ayat 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, para Terdakwa dipidana Penjara masing-masing selama 2 Tahun. Atas putusan tersebut, para Terdakwa dan JPU sama-sama melakukan upaya hukum banding.
5. Melaksanakan putusan Pengadilan/eksekusi sebanyak 7 perkara, dengan melakukan eksekusi badan terhadap 7 terpidana dan eksekusi uang pengganti/pemulihan kerugian negara sebesar Rp 2.222.400.734,00 (Dua Miliar Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a.Eksekusi badan terhadap:
1. Ir. Johnneri Ferdian, M.T., yang dieksekusi pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 38/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT-BNA tanggal 29 Desember 2022 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN-BNA tanggal 03 November 2022.
2.Husin, M. Ag bin H. Abdullah, yang dieksekusi pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 7174 K/Pid.Sus/2022/ tanggal 31 Januari 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 8/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT-BNA tanggal 25 April 2022.
3.Moh. Sa’adan Bin Abidin, yang dieksekusi pada hari selasa tanggal 07 Februari 2023 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 7604 K/Pid.Sus/2022/ tanggal 23 Januari 2023.
4.Simon Batara Siahaan bin Bangga Siahaan, yang dieksekusi pada hari selasa tanggal 14 Februari 2023 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 7160 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 Desember 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 13/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA tanggal 11 Agustus 2022 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN BNA tanggal 20 Mei 2022.
5.Ibnu Rusydi, S.H. bin Burhanuddin, yang dieksekusi pada hari selasa tanggal 07 Februari 2023 berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 5/PID.SUS/2023/ PT BNA tanggal 08 Februari 2023.
6.Suheili alias Asiong bin Sujono, yang dieksekusi pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh Nomor: 1/PID.SUS-TPK/2023/PN BNA tanggal 23 Mei 2023.
7.Abdul Hadi, S.H. bin Hamdan Yacob, yang dieksekusi pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 Putusan Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2023/PN BNA tanggal 11 Februari 2023.
b.Eksekusi uang pengganti/pemulihan kerugian negara:
1.Uang pengganti a.n. terpidana Simon Batara Siahaan bin Bangga Siahaan sebesar RP693.971.544,00 (Enam ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus empat puluh empat rupiah).
2.Uang pengganti a.n. terpidana Moh. Sa’adan bin Abidin sebesar Rp1.385.629.050,00 (Satu miliar tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus dua puluh sembilan ribu lima puluh rupiah).
3.Uang Pengganti a.n. Ibnu Rusydi, S.H. bin Burhanuddin sebesar Rp142.800.140,00(Seratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu seratus empat puluh rupiah).
(ketiga UP di atas berasal dari Kejari Banda Aceh).
Selanjutnya pada kesempatan ini dapat kami sampaikan update perkembangan penanganan beberapa perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian masyarakat di wilayah hukum Kejati Aceh, yaitu:
❖ Perkara tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan berkelanjutan Monumen Islam Samudera Pasai Tahun Anggaran 2012 s/d 2017 atas nama terdakwa Drs. Fathullah Badli bin H. M. Daud, Ir. Nurliana NA binti M. Nurdin Adna, Ir. Poniem binti Ahmad Bejo, T. Reza Felanda bin T. Aman Hardi, T. Maimun bin T. Amin Muly yang ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Progres:
Ppada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 dalam Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh telah mengabulkan eksepsi dari masing-masing Penasihat Hukum Terdakwa dan menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Atas putusan sela Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum memperbaiki surat dakwaan dan pada tanggal 6 Juli 2023 Jaksa Penuntut Umum melimpahkan kembali perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan telah ditetapkan hari sidang 18 Juli 2023. Para terdakwa dilakukan penahan kota oleh Majelis Hakim selama 30 hari, dihitung sejak 7 Juli 2023 s.d 5 Agustus 2023.
❖ Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan lahan oleh TPA Lhok Batee Kota Sabang TA 2020 a.n. Terdakwa Anas Fahruddin dan Firdaus yang ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang, yang diputus bebas oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 15 Juni 2023. Terhadap putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada tanggal 27 Juni 2023.
❖ Perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap penyalahgunaan pengelolaan pendapatan PDAM Tirta Kreung Meureudu a.n. Terdakwa Samsul Bahri yang ditangani oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, yang diputus bebas oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 26 Mei 2023.Terhadap putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi pada tanggal 8 Juni 2023
Kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Kejati Aceh pada periode ini telah melaksanakan beberapa kegiatan, diantaranya:
1. Mengadakan MoU dengan Kanwil BPN Aceh, Kanwil Kemenag Aceh dan Unsyiah.
2. Memberikan bantuan hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada:
• Kementerian PUPR cq. Dirjen Bina Marga cq.Direktur Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan selaku Turut Termohon PK I pada tahap Peninjauan Kembali dalam Kasus Ganti Rugi Tanah Jalan Tol.
• Presiden R.I. selaku Turut Tergugat I dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukumpenguasan tanah oleh PLN.
• Kajati Aceh sebagai Termohon Keberatandalam Sengketa Informasi Publik di PTUN Banda Aceh yang dimohon oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara).
3. Melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp10.950.120.000,00 (sepuluh miliarsembilan ratus lima puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah) dalam perkara perdata, yaitu perkara antara Sayed Hasan bin Sayed Abbas selaku Penggugat melawan PT. PLN (persero) UP3 Banda Aceh selaku Tergugat dan perkara antara Sayed Hasan bin Sayed Abbas selaku PenggugatI dan Sayed Khadim Syah, S.H. selaku Penggugat II melawan Presiden R.I. selaku TurutTergugat I.
4. Memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion)sebanyak 5 kegiatan. yaitu kepada:
• Kanwil Kemenag Aceh perihal kepastian hukum terhadap rencana pembangunan gedung pusat layanan informasi dan dokumentasi haji dan umrah terpadu Kanwil Kemenag Aceh Tahun Anggaran 2023.
• Dinas Pendidikan Dayah Aceh perihal Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Tingkat Aliyah, Dapur Umum dan Lanjutan Pembangunan Asrama Santri Putra Dayah Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Pagar Air yang masa pelaksanaannya berakhir tanggal 30 Desember 2022.
• Wali Nanggroe Aceh perihal penyelesaian masalah ganti rugi di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aceh yang disampaikan oleh dr. Ulfah Wijaya Kusumah, M. Ked (OG)., Sp.OG dan drg. Emi Ramayani, MPH.
• PT. PLN UID Aceh perihal permohonan data pelanggan PLN Wilayah Pidie Jaya oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Jaya.
• Universitas Syiah Kuala sehubungan Percepatan Sertifikasi Lahan Kampus II Universitas Syiah Kuala.
5. Memberikan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) sebanyak 11 kegiatan, yaitu kepada:
• Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Acehdalam pelaksanaan pekerjaan OptimalisasiSistem Pengelolaan Air Limbah DomestikTerpusat (SPALD-T) Skala Kota Banda Aceh.
• PT. PLN (persero) UIP Sumatera Bagian Utara terkait proses tindak lanjut rekomendasi dalam laporan hasil verifikasi dan validasi penyelesaian konflik pertanahan di area konstruksi reservoir PLTA Peusangan 1 & 2dan kegiatan Pengadaan Tanah PLTA Kumbih-3 (45 MW) di Kota Subulussalam.
• Poltekkes Kemenkes Aceh dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Jurusan Farmasi Tahap II pada Poltekkes Kemenkes Aceh Tahun 2023.
• Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Embarkasi Aceh terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 1389 K/Pdt/2006.
• Universitas Malikussaleh Lhokseumawe dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Fasilitas Pendidikan Kampus Universitas Malikussaleh yang dibiayai oleh Asean Development Bank (ADB) dengan Paket Civil Work Malikussaleh 01 dan Paket Civil Work Malikussaleh 02.
• Balai Pembibitan Ternak Unggul dan HijauanPakan Ternak Indrapuri dalam penyelesaianaset tanah BPTU-HPT Indrapuri.
• Balai Wilayah Sungai Sumatera I dalam kegiatan pengadaan tanah di Wilayah BenerMeriah.
• Bank Syariah Indonesia dalam Pembangunan Gedung BSR Regional Aceh.
• BPDAS Aceh dalam kegiatan Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL).
• Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh dalam Kegiatan Preservasi Jalan meliputi Ruang Lingkup Rekontruksi Dan Pemeliharaan Jalan.
• Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Aceh dalam Kegiatan Pekerjaan Land Clearing.
6. Memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat, baik secara luring maupun daring melalui website Kejati Aceh.
6.Kinerja Bidang Pengawasan
Di bidang pengawasan, dalam periode Januari s/d Juli 2023, Kejati Aceh telah menerima Lapdu sebanyak 8 lapdu. Terhadap 8 lapdu tersebut, telah dilakukan klarifikasi sebanyak 6 lapdu, dan langsung dilakukan inspeksi kasus sebanyak 1 lapdu, sedangkan 1 lapdu lainnya dilimpahkan ke bidang teknis. Dari hasil klarifikasi, terdapat 2 lapdu yang ditingkatkan menjadi kasus dan 4 lapdu lainnya dihentikan. Total lapdu yang telah diselesaikan sampai saat ini sebanyak 5 lapdu.
Selain menyelesaikan lapdu, di bidang Pengawasan, Kejati Aceh telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 4 orang Jaksa dan 2 orang Pegawai TU yang melakukan pelanggaran disiplin dengan jenis hukuman yang bervariasi, mulai darihukuman ringan sampai dengan hukuman berat.
7.Kinerja Bidang Pidana Militer
Bidang Pidana Militer yang merupakan bidang baru pada Struktur Organisasi Kejaksaan R.I., sampai saat ini masih terus melakukan sosialisasi tentang tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan di bidang Pidana Militer serta melakukan koordinasi penanganan perkara koneksitas di semua tahapanyaitu sejak tahap penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, upaya hukum dan esekusi. Koordinasi teknis penanganan perkara koneksitas yang telah dilakukan oleh Kejati Aceh dalam kurun waktu Januari s/d Juli 2023 sebanyak 5 (lima) perkara.
Selain melakukan koordinasi, Kejati Aceh juga melakukan sosialisasi terkait tugas dan fungsiserta kewenangan kejaksaan di bidang pidana militer sebanyak 21 (dua puluh satu) kali kegiatan, dengan sasaran Aparat Penegak Hukum baik di lingkungan TNI maupun Sipil.
Demikian capaian kinerja Kejati Aceh periode Januari s/d Juli 2023 yang dapat kami sampaikan pada momentum peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023 pada hari ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, hidayah danperlindungan kepada kita semua untuk senantiasa dapat memberikan kerja dan karya nyata yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara. Terima kasih kami sampaikan atas kerja sama dan dukungan para insan pers kepada Kejati Aceh selama ini. Besar harapan kami, kerja sama dan jalinan silaturrahim ini tetap terawat selamanya.
Akhirul kalam, wabillaahi taufiq wal hidayah, Assalaamualaikum wr. wb.
BIMnews.id – NZA