Home / News / Tni-Polri

Rabu, 5 Juli 2023 - 23:39 WIB

Terlibat Eksploitasi Secara Ekonomi Terhadap Empat Orang Anak, Pria Aceh Besar ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh

BIMnews.id | Banda Aceh

SAF (26) warga salah satu desa di Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh, lantaran melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap empat orang anak dibawah umur, Senin, (26/6/2023)

Ianya ditangkap dikawasan gampong Beurawe, Kuta Alam, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam konferensi pers mengatakan, pelaku melakukan eksploitasi terhadap anak berinisial AS (10), MA (13), AS (10), dan AM (8).

“Ke empat korban merupakan warga satu gampong dengan pelaku. Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyasar anak yang dibawah umur tersebut dengan melihat dari sesi faktor ekonomi keluarga korban”, ucap Kasat, Rabu (5/7/2023).

Ia kemudian menawarkan agar para anak tersebut ikut bekerja dengan menjual buah potong di tempat keramaian dan perempatan lampu merah di Banda Aceh, sambungnya.

Baca Juga :  DPMG Sebut Baru 55 Bumdes Terbilang Maju di Aceh

SAF memberikan kepada masing-masing anak tersebut 30 hingga 50 cup buah potong jambu biji atau jambu klutuk dengan harga Rp 10 ribu per cupnya. Para anak tersebut diberikan upah Rp 2000 setiap cup yang berhasil dijual.

Dari hasil penjualan, tersangka dapat menghasilkan 120 cup buah potong perharinya dengan untuk hampir Rp 1 juta per hari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Fadhilah, pelaku sudah mengeksploitasi anak sejak Februari hingga Juni sebelum ia-nya diamankan di Polresta Banda Aceh.

“Pekerjaan yang diberikan kepada anak dibawah umur tersebut dimulai pada bulan Februari hingga akhir Juni kemarin,” sambungnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat keranjang berisi jambu potong serta becak yang dipakai untuk membawa korban. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

“Empat korban anak kita titipkan ke Dinas Sosial Banda Aceh. Kebanyakan korban ini sudah putus sekolah karena berasal dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.

Baca Juga :  Talkshow bersama RRI di Unida, Kompol Yasir: Mahasiswa Bisa jadi Agen Penangkal Hoaks

Fadhillah menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga membidik pelaku lain yang diduga mengeksploitasi anak.

“Saat ini kami dapati tersangka tunggal. Tapi ada beberapa titik yang sedang kami senter. Akan kami kembangkan, kami akan tindak tegas,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.

Kedepan, Dinas Sosial Kota Banda Aceh dan Dinas P3AP2KB akan bekerja keras lagi untuk menghentikan kegiatan eksploitasi anak seperti ini, ucapnya didampingi Kadisnsos Banda Aceh, Arie Maulakafka serta Kadis P3AP2KB Banda Aceh, Cut Azharida.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditangkap pihak kepolisian atas Dugaan tindak pidana Ekspolitasi Anak Secara Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 Jo Pasal 76I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (***)

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Kepala BPBD Sulawesi Tenggara Menyambut Ketua Forum PRB Aceh

News

Pesan Moral Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Aceh

News

TGM (Terapis Gigi dan Mulut) Se Provinsi Aceh Laksanakan Camping Kebersamaan

News

PELAKSANAAN HARI KE-5 TES SKD CASN KEJAKSAAN BERJALAN LANCAR

News

Meningkatkan Kualitas Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakermobduk Aceh laksanakan Raker

News

Sambut Hari Bhayangkara, Polda Aceh Gelar Lomba Layanan Polisi 110

News

Resmikan Sumur Bor, Bagian dari Komitmen Polri Melayani Masyarakat

News

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Meresmikan Pembangunan Gedung Lanjutan Revitalisasi Gedung Kantor, Mushalla, dan Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa Kejaksaan Negeri Aceh Singkil