Home / News

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:42 WIB

TIM PENYIDIK KEJAKSAAN NEGER ACEH JAYA MENETAPKAN TERSANGKA MAFIA TANAH MANTAN KEPALA BPN ACEH JAYA PERIODE TAHUN 2008-2017

BIMnews.id || Calang

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah melakukan penetapan seorang tersangka berinisial ‘TJ’ sesuai Surat Penetapan Tersangka nomor : R-35/ L. 1.24/ Fd. 1/ 05/ 2023 tanggal 10 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-01/L.1.24/Fd. 1/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 dalam Tindak Pidana Korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Ace Jaya Tahun 2016 dengan total Luas Tanah sebesar 506,998 Ha (Lima ratus enam koma Semblan ratus Sembilan puluh delapan hektar) dengan total 260 (dua ratus enam puluh) sertifikat.

Juga telah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat
Kabupaten Ace Jaya dengan surat No : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023, yang didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan kelapangan, serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, atas audit tersebut telah diduga melakukan penyimpangan dalam Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Ace Jaya Tahun 2016 dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar R. 12.607.479.500,00- (Dua belas milyar enam ratus tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).

Baca Juga :  Muslem Yacob Di jagokan sebagai kandidat Ketum pada Muswil KB PII Aceh

Tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Teuku Umar Calang dengan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan setelahnya dan dilakukan penahanan. Terhadap tersangka ‘TJ’ akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas III Calang, Kab. Aceh Jaya.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Cek Kesiapan Armada Mudik Lebaran

Tersangka ‘TJ’ merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Aceh Jaya pada tahun 2008-2017.

Tersangka ‘TJ’ dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

Polda Aceh dan Polres Jajaran Siap Amankan Pemilu 2024

News

Kejaksaan Tinggi Aceh Telah menahan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat

News

Kadiv Humas Terima Kunjungan Taruna Akpol Angkatan 56

News

Polresta Banda Aceh Gagas Kampung Bebas Narkoba di Lampulo

News

Dandim 0107/Aceh Selatan Bersama Masyarakat Melaksanakan Jalan Sehat

News

DISNAKERMOBDUK ACEH MELAKSANAKAN RAKORNIS BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN

News

Peringati 18 Tahun Tsunami Aceh Forum PRB Aceh Adakan Simulasi Evakuasi Mandiri Gempa dan Tsunami

News

Kepala Staf Angkatan Darat Resmikan Studio Podcast Kodam Iskandar Muda.