BIMnews.id – Banda Aceh
Menindaklanjuti Insrtuksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pembatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (PAGN) dan surat Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh Nomor B/230/II/KA/RH.00.02/2023/BNNP tanggal 24 Februari 2023 tentang Permohonan Deteksi Dini pada ASN di Pemerintah Aceh.
Suatu upaya Aparatul Sipil Negara (ASN) bebas dari narkoba, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh melakukan tes urine terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkup Disnakermobduk Aceh, sesuai surat edaran Sekretaris Daerah Aceh Nomor 354/6056 tanggal 13 April 2023 perihal Deteksi Dini pada ASN di Lingkungan Pemerintah Aceh, Disnakermobduk Aceh bekerjasama dengan BNNP Aceh melaksanakan test urine kepada setiap ASN yang dilaksanakan bertempat di Aula Disnakermobduk Aceh. Senin,(8/5/2023)
Sebanyak 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh telah diambil sampel urine masing masing untuk dicek dilaboraturium BNNP Aceh. Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud keseriusan Pemerintah Aceh dalam memerangi penyelahgunaan narkoba di lingkungan Pemerintah Aceh.
Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen SE., M.Si., mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahaan bagi ASN agar tidak terlibat dengan penggunaan dan peredaran narkoba, walaupun tidak mamakai, tapi harus tau bahwa ada bahaya narkoba disekitar kita, tegasnya (**)
BIMNEWS.ID – TAZAM