BIMnews.id – Banda Aceh
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh pada tanggal 22 sd 24 February 2023 yang lalu bertempat di Grand Nanggroe Hotel Banda Aceh, melaksanakan kegiatan Konsolidasi Peraturan Ketenagakerjaan bagi para pelaku Hubungan Industrial .
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh yang dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Dinas Irfan Siregar, SE, MSi,
Dalam sambutannya dihadapan peserta yang berjumlah 60 Orang yang berasal dari unsur Pemerintah, Pengusaha dan unsur Pekerja atau serikat pekerja/buruh yang berasal urusan dari kabupaten kota se Aceh.
Dalam salah satu sambutannya Irfan berpesan “yang dimaksud hubungan Industrial adalah hubungan yang bersifat Tripartit antara Pekerja, pengusaha dan Pemerintah didasarkan atas nilai nilai Pancasila dan UUD 45, ketiganya mempunyai unsur yang berbeda beda. pengusaha sebisa mungkin harus menciptakan hubungan Industrial yang harmonis dengan pekerja, sementara pekerja selain memiliki tugas untuk diselesaikan pekerja juga wajib atau mempunyai fungsi menjaga ketertiban di perusahaan dan menghindari konflik.”
Selanjutnya diakhir sambutannya Irfan mengharapkan “Dinas yang membidangi ketenagakerjaan dikabupaten/kota agar lebih memperhatikan bidang hubungan industrial baik dari segi anggaran maupun dari segi sumber daya manusianya.” Diakhir sambutannya.
Sementara ditempat terpisah Erwin Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek mengatakan “dalam hubungan industrial ini semua harus berperan, baik itu pengusahanya, pekerjanya atau buruh juga pemerintah yang dalam hal ini sebagai penyeimbang antara kepentingan pekerja dan pengusaha, sehingga nantinya akan tercipta Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis dan berkeadilan”. Tutupnya .
BIMnews.id – NZA