BIMnews.id || Aceh Utara
Pada hari rabu tanggal 8 Februari 2023 bertempat di kantor Camat Paya Bakong Kab. Aceh Utara telah dilakukanpenyerahan uang ganti rugi tanah milik masyarakat untukpembangunan bendungan Keureuto Kab. Aceh Utara seluas 31,78 ha milik masyarakat sebanyak 26 (dua puluh enam) penerima, pada hari ini di serahkan sebanyak 24 (dua puluhempat) orang dikarenakan 1 pemilik sudah di ganti rugi oleh perusahaan dan 1 pemilik masih di tentukan ahli waris.
Pelaksanaan ini telah dilakukan verifikasi data dan dokumen oleh pihak BPN Aceh Utara sebagaimana dalamsambutannya oleh kepala BPN Aceh Utara Munir, S.Hkemudian dilanjutkan oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh Rahmat Azhar, S.H.M.H yaknidikarenakan sudah di verifikasi data dan dokumen oleh pihakBPN Aceh Utara kami selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN)yang melakulan pendampingan hukum kepada Kementerian PUPR Balai Sumber Daya Air mengucapkan terima kasih ataskerjasama seluruh pihak yang telah berkontribusi hinggaterealisasi nya pembayaran ganti rugi untuk pembangunanbendungan Keuruto Kabupaten Aceh Utara yang merupakanproyek Strategis Nasional, semoga pembangunan bendungantersebut dapat berjalan lancar.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Paya Bakong, KepalaBPN Aceh Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara diwakilkan oleh Kepala Seksi Datun dan untuk pembayarantersebut sebanyak Rp.3.463.928.918,00 (tiga miliar empat ratus enam piluh tiga juta sembilan ratus dua puluh deapan ribusembilan ratus delapan belas rupiah) sebanyak 25 penerima.
Bapak Lucky dari Satgas Pengadaan Tanah Kementerian PUPR menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Tim JPN.
BIMnews.id – NZA