BIMnews.id || Banda Aceh
Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui Penghentian Penuntutan 2 (dua) kasus melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Tinggi Aceh. Persetujuan tersebut terlaksana setelah dilakukan Ekpose secara Video Conference di ruang rapat Kajati Aceh yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, S.H.,M.H. Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Oharda serta Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Aceh Tenggara.
Kedua perkara tersebut yaitu :
1. Kejaksaan Negeri Gayo Lues, perkara atas nama tersangka ASMAINI Alias SEMAINI Binti EMAN
– Kasus Posisi;
Pada hari minggu tanggal 25 September 2022 sekira pukul 17.30 WIB korban SESI MALIKA Binti RAJUDIN bersama dengan adiknya KIARAYU hendak memeriksa saluran air yang berada di belakang rumah orang tua Tersangka ASMAINI Alias SEMAINI Binti EMAN, pada saat itu korban melihat Tersangka sedang duduk di teras rumah orang tuanya tersebut. Selanjutnya korban yang pada saat itu sedang membawa gunting langsung pergi ke belakang rumah orang tua tersangka bersama dengan adiknya untuk memperbaiki selang air yang pada saat itu dalam keadaan terlipat, lalu Tersangka datang menyusul korban dan adiknya ke belakang, pada saat itu korban melihat ke belakang untuk memastikan bahwa selang air yang sudah diperbaiki tidak terlipat Kembali, tiba-tiba tersangka mengatakan kepada korban “kenapa kau lihat-lihat aku?” kemudian korban menjelaskan kepada tersangka bahwa korban tidak sedang melihat tersangka melainkan memastikan selang air agar tidak terlipat kembali lalu Tersangka mengatakan lagi “apa? Ga suka sama aku” kemudian Tersangka menghampiri korban dan berusaha merebut gunting yang dipegang oleh korban. Pada saat berebutan gunting tersebut, pada saat itu ibu jari tersangka terjepit antara pegangan gunting, melihat hal tersebut korban kemudian melepaskan gunting tersebut dari tangannya sehingga gunting tersebut ada dalam penguasan tersangka, kemudian Tersangka mengayunkan gunting tersebut ke arah korban sehingga mengenai leher sebelah kiri korban lalu Tersangka memukul pipi kiri korban. Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/299/PKM- PN/IX/2022 dari Puskesmas Perawatan Pining yang ditandatangani oleh dr. MELDA AGUSTIN tanggal 30 September 2022 dengan hasil pemeriksaan terhadap korban SESI MALIKA Binti RAJUDIN, ditemukan :
a. Pada leher sisi kiri terdapat luka robek berbentuk lurus tepi luka rata dengan dasar luka jaringan bawah kulit, sudut luka lancip sekirar luka bersih, ukuran luka Panjang 2 cm dan dalam 0,3 cm; b. Pada pipi sebelah kiri terdapat memar kemerahan ukuran diameter 5 cm; Dengan kesimpulan dari pemeriksaan SESI MALIKA Binti RAJUDIN umur 18 Tahun, ditemukan luka robek pada leher sisi kiri kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tajam dan memar kemerahan pada pipi kiri disebabkan oleh trauma benda tumpul
– Pasal Yang Disangkakan; Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
– Hasil Perdamaian Yang Dicapai;
Antara tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian dan sepakat untuk menyelesaikan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif DENGAN SYARAT yakni tersangka mengganti kerugian yang dialami korban dengan ganti rugi berupa berupa uang sebesar Rp: 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sebagai ganti biaya pengobatan korban dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues pada tanggal 19 Januari 2023 disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan Jaksa Fasilitator Muhammad Sairi, S.H, dan Octafian Haji Kusuma, S.H.
2. Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, perkara atas nama Hendra Tadarus Bin Alm. Bachtiar
– Kasus Posisi;
Bahwa Tersangka menikah dengan saksi MAILIA SARI pada tahun 2018 berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 0192/22/X/2018 tanggal 23 Oktober 2018 yang menerangkan bahwa Tersangka dan saksi MAILIA SARI adalah pasangan suami istri yang menikah secara negara sebagaimana yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak asuh yang diasuh bersama sejak bayi. Berawal pada hari Kamis Tanggal 10 November 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Tersangka yang tiba di rumahnya di Desa Kumbang Indah Kec. Badar Kab. Aceh Tenggara meminta saksi MAILIA SARI yang sedang berada di dalam kamar tidur untuk memasak makanan untuk Tersangka, namun saksi MAILIA SARI menolak untuk memasak sembari membentak dan mengomel kepada Tersangka dikarenakan Tersangka tidak memberikan uang belanja untuk keperluan rumah tangga. Mendengar omelan dan bentakan saksi MAILIA SARI, Tersangka merasa kesal, lalu melemparkan sebuah kayu jepara ke arah dinding, namun saksi MAILIA SARI tetap mengomel kepada Tersangka dan mendekati Tersangka.
Mendengar hal tersebut, Tersangka merasa emosi lalu mendekati saksi MAILIA SARI dan langsung menendang betis kaki sebelah kiri dan paha kaki sebelah kiri saksi MAILIA SARI masing-masing sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanan Tersangka. Mendapatkan perlakuan tersebut, saksi MAILIA SARI merasa kesakitan lalu masuk ke dalam kamar dan menangis sementara Tersangka pergi meninggalkan rumah. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Klinik Amanah nomor: 03/XII/VER/2022 tanggal 13 November 2022 pada tubuh korban didapati memar pada paha kaki sebelah kiri panjang ukuran 3 Cm lebar 1 Cm dan memar pada betis sebelah kiri panjang 1 Cm lebar 0,5 Cm.
– Pasal Yang Disangkakan; Pasal 44Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
– Hasil Perdamaian Yang Dicapai;
Antara Tersangka dan korban terjadi kesepakatan perdamaian TANPA SYARAT, kesepakatan perdamaian dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 disaksikan pendamping korban dan tokoh masyarakat dan di hadapan Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Sdr. WAHYU HUSNI, SH, dan ARIEF QUDNI NASUTION, S.H.
Bahwa kedua perkara tersebut dapat dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dengan alasan para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah pula meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka dan tidak akan menuntut kembali.
Bahwa perdamaian antara para pelaku dan korban diketahui tokoh masyarakat di lingkungannya sebagai upaya penghentian penuntutan karena adanya perdamaian mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Bahwa setelah dilakukan pemaparan tersebut JAMPIDUM menyetujui untuk menghentikan penuntutan kedua perkara tersebut dan memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum.
BIMnews.id – NZA