Home / News

Jumat, 27 Januari 2023 - 19:35 WIB

TIM INTELIJEN KEJAKSAAN AGUNG DAN TIM TABUR KEJATI ACEH BERHASIL MENGAMANKAN DPO ASAL KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

BIMnews.id || Aceh Timur

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari ini Jumat, tanggal 27 Januari 2023 sekitar jam 10.20 WIB di Jl. Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk Aceh Timur.

Identitas DPO tersebut adalah sebagai berikut:

Nama Lengkap​​: Drs. Zulfikar
Tempat Lahir​​: Peureulak
Umur/Tanggal Lahir: 55 Tahun / 10 Juli 1967
Jenis Kelamin​​: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal​​: JL. Kamboja Lk V Kel. Kisaran Naga Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan
Agama​​​: Islam
Pekerjaan​​​: PNS

Informasi ini disampaikan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur. DPO yang diamankan adalah terdakwa yang perkaranya sedang dalam proses persidangan secara in absentia (pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat) dalam agenda tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga :  KUNJUNGAN KERJA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI ACEH SEKALIGUS PERESMIAN BALAI REHAB NAPZA ADHYAKSA ACEH SELATAN

DPO tidak pernah memenuhi panggilan sejak dilakukan penyidikan. Terdakwa sebelumnya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, sehingga ditetapkan sebagai DPO, sementara proses pencarian yang bersangkutan dilakukan demi kepastian hukum. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Medan.

Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 subsidair Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran.

Baca Juga :  Wakapolda bersama Tim KKDN Setjen Wantannas Bahas Soal Rohingya

Target saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, sebelumnya sesudah di amankan terdakwa di bawa ke Kejaksaan Neegri Aceh Timur dan selanjutnya target dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima kepada JPU Kejaksaan Negeri Asahan.

BIMnews.id – NZA

Share :

Baca Juga

News

RAPI RIDER RAPI KOTA BANDA ACEH GELAR TOURING SILATURAHMI

News

Kewenangan Jaksa Usut Korupsi Dijamin Undang-Undang

News

Tim Pidus Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Tahan Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away 2015-2019 dan Direktur PT KDI

News

Kapolda Aceh Ikuti Rakor Lintas Sektor Bidang Operasional Di Jakarta

News

Polresta Banda Aceh Sita Barang Bukti Tambahan Terkait Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center

News

Dialog Publik Terkait Kemerdekaan Pers

News

NAZARUDDIN TERPILIH JADi KADUS ARON

News

Polda Aceh Salurkan Buku dan Kitab ke SMA Negeri 1 Montasik