Home / News

Selasa, 8 April 2025 - 17:47 WIB

DPMG Sebut Baru 55 Bumdes Terbilang Maju di Aceh

BIMnews.id | Banda Aceh

Kepala Bidang Pengembangan Kawasan, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Wardana, menyebutkan baru 55 badan usaha milik desa (Bumdes) yang telah masuk dalam kategori maju, dari total 6.500 desa di Aceh.

Sedangkan Bumdes dalam kategori berkembang tercatat berjumlah 495, sementara yang tumbuh 3.300 desa, kemudian yang belum terbentuk berjumlah 250 desa dan yang sedang merintis 2.400 desa. Pembentukan Bumdes, kata Wardana, harus dimulai dengan pembentukan kelompok-kelompok yang akan melaksanakan program-program terkait, juga melalui proses yang jelas dan terstruktur yang ada Tim Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Kelayakan kelompok, kata dia, juga dites, sebelum dana dicairkan, tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan dana.

“Kalau belum ada juga Bumdes, maka harus membentuk dulu tim Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Kalau seandainya diberikan dana, harus melalui tim RKP tadi. Untuk melihat apakah kelompok layak menerima dana, dia harus melalui evaluasi, jadi tidak sembarangan juga diberikan langsung,” kata Wardana dalam diskusi publik membangkitkan perekonomian gampong untuk pengentasan kemiskinan di Aceh, di hotel Diana, Rabu, 26 Maret 2025.

Baca Juga :  FORASEU Aceh Besar Raih Penghargaan Forum Anak Berdedikasi di Fatar Award 2024

Hal tersebut, kata Wardana, merujuk kepada peraturan kementerian Desa. Menurutnya, ada  11 jenis Bumdes, seperti Bumdes yang mengelola bisnis dan Bumdes lainnya.

Wardana juga menyoroti pembinaan kepada kepala desa. Pada 2024, sebanyak 20.000 kepala desa dilantik. Namun, masih terdapat tantangan dalam mengelola dana desa, terutama di desa-desa yang menghadapi permasalahan pada 2022.

Ia mengingatkan bahwa kepala desa harus bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana desa, dan memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran telah melalui proses pertanggungjawaban yang jelas.

Baca Juga :  BANYAK JALAN UNTUK MELAKUKAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

“Setiap dana yang digunakan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Kepala desa harus sadar bahwa penggunaan dana desa bukan hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Menurut Wardana, pengawasan ketat sangat penting  terhadap penggunaan dana desa, baik dari pihak pemerintah provinsi, pendamping desa, maupun masyarakat itu sendiri. Semua pihak, termasuk LSM dan lembaga masyarakat, diminta untuk turut mengawasi agar dana desa digunakan tepat sasaran.

“Masyarakat harus tahu bahwa dana desa bukan milik pemerintah desa semata, tetapi milik seluruh masyarakat di desa. Oleh karena itu, mereka berhak mengawasi dan memastikan dana tersebut digunakan dengan baik,” demikian Wardana. (***)

BIMnews.id – LINA 

Share :

Baca Juga

News

Dirlantas Polda Aceh Cek Posko Pengamanan Nataru di Balohan Sabang

News

Optimalkan Peran Intelijen Yustisial dalam Menyukseskan Pemilu Damai 2024

News

Gelar Baksos dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-77, Kapolri Ingin Polri Selalu Bersama Masyarakat

News

JAKSA MENYAPA MELALUI RADIO BAITURRAHMAN KOTA BANDA ACEH

News

Kepala BPBD Sulawesi Tenggara Menyambut Ketua Forum PRB Aceh

News

Kejati Aceh Lakukan Tes Swab Pasca Libur Dilingkungan Kerjanya

News

Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

Daerah

Revitalisasi Makam Pahlawan Teuku Umar, Korem 012/TU Raih Penghargaan